Jokowi 2 Kali Komentari Kasus Penembakan di Rumah Ferdy Sambo, IPW: Ini Peringatan Keras

Selasa, 19 Juli 2022 – 05:00 WIB
Salah satu petinggi Polri yang dinonaktifkan dari jabatan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mematuhi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Apalagi, Presiden Jokowi sampai dua kali mengomentari kasus tersebut. Artinya, Kapolri harus memantau setiap saat perkembangan kasus dari tim khusus yang dibentuknya

BACA JUGA: Diduga Ada yang Sengaja Menghilangkan Barang Bukti Kasus Penembakan di Rumah Ferdy Sambo

“Kasus polisi tembak polisi di rumah petinggi Polri itu mendapat atensi Presiden Jokowi, sehari setelah Karopenmas Divisi Humas Brigjen Ahmad Ramadhan mengumumkan ke publik tentang kronologi penembakan,” kata Sugeng kepada wartawan, Senin (18/7).

Pernyataan pertama yang diungkapkan Presiden Jokowi yakni proses hukum atas  kejadian tersebut harus dilakukan. "Proses hukum harus dilakukan," ujar Jokowi usai berdialog dengan petani di Subang, Jawa Barat, Selasa (12/7).

BACA JUGA: Tok, Kapolri Copot Irjen Ferdy Sambo dari Kadiv Propam

Pernyataan kedua terhadap aksi baku tembak antara sesama anggota Polri itu, diungkapkan Presiden Jokowi saat bertemu dengan pimpinan redaksi media nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13/7).

“Tuntaskan. Jangan ditutupi, terbuka. Jangan sampai ada keraguan dari masyarakat,” ujar Presiden Jokowi seraya mengungkap dirinya sudah menerima laporan tertulis mengenai kasus yang mendapat perhatian masyarakat luas tersebut.

BACA JUGA: Di Detik-Detik Kematian Brigadir J, Pihak Keluarga Sudah Curiga dan Gelisah, Ternyata

Sugeng menyebut dua pernyataan Presiden Jokowi atas peristiwa polisi tembak polisi di rumah petinggi Polri merupakan peringatan keras kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyelesaikannya secara tuntas dan terbuka. 

Sehingga tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri harus secara cepat menyelesaikannya dan menemukan para tersangkanya. Untuk menuntaskannya, tim khusus harus memberdayakan sumber daya anggota yang ahli dan berpengalaman di jajaran kepolisian. 

Karenanya, penyelidikan dan penyidikannya perlu diambil alih seluruhnya oleh tim khusus.

“Tidak boleh dipercayakan kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan,” ujar Sugeng.

Menurut Sugeng, hal tersebut akan menimbulkan dualisme penanganan yang berakibat memperlambat proses pengungkapan kasus. Seperti berulang-ulangnya olah TKP dan penelusuran CCTV yang sudah dibongkar dan rusak. 

“IPW menilai motif pendalaman yang dilakukan oleh tim khusus bentukan Kapolri sejak Selasa (12/7) dinilai sangat lamban oleh masyarakat luas,” kata Sugeng.

Akibatnya, opini-opini liar terus bermunculan di media sosial.

Sementara, juru bicara Polri Irjen Dedi Prasetyo hanya mengimbau masyarakat untuk sabar mendapat perkembangan kasus tersebut lantaran tim sedang bekerja.

Dalam perkara ini, Kapolri sudah menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari Kadiv Propam Polri.

Untuk tugas dan tanggung jawab Kadiv Propam Polri akan dilaksanakan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. (cuy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluarga Brigadir J Memohon kepada Jokowi Menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler