jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani membenarkan draf Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi payung hukum kenaikan THR PNS (Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil) alias gaji ke-14, sudah disepakati.
Untuk bisa diberlakukan sebagai PP, tinggal menunggu ditandatangani Presiden Jokowi. "Sudah di presiden, nanti beliau yang akan mengumumkan," ujar Sri Mulyani, seperti diberitakan Jawa Pos.
BACA JUGA: THR PNS Segera Cair, Asman Abnur: Biar Bisa Shopping
BACA JUGA: THR PNS Segera Cair, Asman Abnur: Biar Bisa Shopping
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu tidak membantah jika penetapan akan dilakukan dalam satu dua pekan ke depan. "Iya kita harapkan," imbuhnya.
BACA JUGA: Ini Kabar Gembira yang Ditunggu PNS soal Pembayaran THR
Sebelumnya, Sri mengatakan, kenaikan besaran THR dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN. Selain itu, kenaikan THR juga diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat sehingga bisa menaikkan angka pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah membantah adanya kenaikan THR PNS tersebut terkait dengan tahun politik. (far)
BACA JUGA: Pengumuman soal Gaji ke-13 dan THR PNS, Hanya Bikin Kecewa
BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Tidak Dapat THR Tahun Ini
Redaktur & Reporter : Soetomo