Jokowi Diminta Tindak Tiga Menterinya

Rabu, 09 September 2015 – 09:11 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menindak tiga menterinya yang telah melanggar dua undang-undang (UU) yakni UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dan UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

“Sebagai menteri, Puan Maharani, Tjahjo Kumolo dan Pramono Anung telah melanggar dua UU sekaligus karena hingga kini masih terdaftar sebagai anggota DPR dan rangkap jabatan sebagai menteri. Jokowi mestinya menindak mereka,” tegas Asep, saat dihubungi wartawan, Rabu (9/9).

BACA JUGA: Tiga Menteri Jokowi Ini Melanggar Dua UU

Sebagai presiden, lanjut Asep, Jokowi wajib menegakan aturan hukum dan tidak perlu takut dengan menteri yang berasal dari PDIP sebagai partai pengusung pada Pilpres 2014 lalu.

Untuk diketahui, ketiga menteri yang masih terdaftar sebagai anggota DPR RI itu adalah Puan Maharani (Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan), Tjahjo Kumolo (Menteri Dalam Negeri), dan Pranomo Anung (Sekretaris Kabinet).(fas/jpnn)

BACA JUGA: Kebakaran Hutan dan Lahan Tiap Tahun, Menkumham Malu Bicara Penegakan Hukum

BACA JUGA: 12 Nama Penjabat Kepala Daerah Ditetapkan Pekan Ini

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hah?! Donald Trump Dipanggil ke Senayan?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler