jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengingatkan perusahaan Lapindo untuk tidak mengulur waktu terlalu lama dalam membayar ganti rugi terhadap warga korban luapan lumpur.
Ganti rugi itu diminta diselesaikan tahun depan sebesar Rp 781 miliar. Ini disampaikan melalui Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis, (4/12).
BACA JUGA: Ical Yakini JK Tak Akan Akui Munas Tandingan
"Tadi saya sudah melaporkan masalahnya ke presiden. Instruksi presiden, jangan lagi menunggu terlalu lama. 8 tahun itu cukup. Tahun anggaran 2015 ini harus tuntas," tegas Andi.
Andi juga mengatakan, pemerintah juga memiliki kewajiban membayar kurang lebih Rp 300 miliar untuk warga. Dana itu telah disiapkan dari APBN tahun anggaran 2015. Namun, masih harus menunggu Lapindo terlebih dahulu melunasi kewajiban ganti ruginya.
BACA JUGA: Penenggelaman Kapal tak Ganggu Hubungan Antarnegara
Pemerintah, ujarnya, tidak membantu Lapindo dalam bentuk uang. Tetapi akan dicarikan solusi agar Lapindo bisa segera melunasinya. "Kami mencari cara untuk membantu Lapindo supaya bisa melaksanakan kewajiban. Dari keputusan MK, tidak memungkinkan pemerintah untuk mengambil alih kewajiban Lapindo itu. Yang bisa kami lakukan adalah membantu Lapindo, apakah lewat penjualan aset atau langkah lain," sambungnya.
Jika pemerintah dan Lapindo sudah memenuhi kewajiban, kata dia, akan mempermudah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) untuk memperbaiki tanggul-tanggul yang rusak di wilayah terdampak. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Pesaing Busyro Anggap Penyadapan KPK Berpotensi Melanggar HAM
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekuriti MK Sebut Muhtar Ependy Makelar Kasus
Redaktur : Tim Redaksi