Jokowi Kumpulkan Jaksa Agung, Kapolri, dan Ketua KPK di Istana, Ada Apa?

Selasa, 07 Februari 2023 – 19:09 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumpulkan Menko Polhukam Mahfud MD, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST. Burhanuddin, dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Istana Merdeka, Selasa (7/2). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumpulkan Menko Polhukam Mahfud MD, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST. Burhanuddin, dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Istana Merdeka, Selasa (7/2).

Setelah pertemuan itu, Jokowi menyampaikan komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi.

BACA JUGA: Inilah Surat Lukas Enembe untuk Ketua KPK Firli Bahuri, Ada Perjanjian Penting

Menurutnya, upaya pencegahan juga terus dilakukan dengan membangun sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

"Pemerintah terus mengembangkan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Kemudian perizinan Online Single Submission (OSS) dan pengadaan barang dan jasa melalui e-Katalog," ujar Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka.

BACA JUGA: Indeks Persepsi Korupsi Anjlok, Jokowi Bilang Begini

Dalam hal penindakan, Jokowi melanjutkan pemerintah antara lain telah dan akan terus melakukan pengejaran dan penyitaan terhadap aset-aset obligor BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang tidak kooperatif.

"Aparat penegak hukum telah melakukan penindakan tegas terhadap sejumlah kasus megakorupsi seperti kasus Asabri dan Jiwasraya. Hal serupa juga akan dilakukan untuk kasus-kasus yang lainnya," imbuhnya.

BACA JUGA: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Turun, Pengadaan Masih Jadi Lahan Basah

Eks gubernur DKI Jakarta itu kembali mengingatkan segenap jajaran penegak hukum untuk memproses tindakan pidana tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih.

“Pemerintah tidak akan campur tangan terhadap penegakan hukum dan aparat penegak hukum harus profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku," lanjut Jokowi.

Selanjutnya, Jokowi mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dalam Tindak Pidana dapat segera diundangkan.

Selain itu, mantan wali kota Solo itu juga mendorong RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera dimulai pembahasannya.

"Dalam konteks hubungan antarnegara, keketuaan Indonesia dalam G20 telah menyepakati bahwa agenda prioritas dalam pemberantasan korupsi akan terus dilakukan dan sebagai Ketua ASEAN, Indonesia akan menguatkan komitmen pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di kawasan," ungkapnya.

Terakhir, Jokowi kembali mengingatkan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi.

"Saya tegaskan kembali, saya tidak akan pernah memberikan toleransi sedikit pun kepada pelaku tindak pidana korupsi," tandasnya. (Tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Buruk, KPK Minta NTT Berbenah


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler