jpnn.com, SALATIGA - Presiden Joko Widodo mewanti-wanti jajarannya untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dalam proses sertifikasi tanah.
Karena itu, masyarakat yang ingin melegalisasi tanahnya tidak boleh dipersulit.
BACA JUGA: Jokowi: Kita Ini Terlalu Banyak Diatur
"Saya sudah wanti-wanti kepada seluruh kantor BPN, jangan ada yang menghambat proses sertifikasi tanah. Melayani masyarakat harus secepat-cepatnya," kata Presiden yang akrab disapa Jokowi.
Itu disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja ke Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah pada Senin (25/9).
BACA JUGA: Presiden Dinilai Bijak Sikapi Pro Kontra Film G30 S/PKI
Sebab, penerbitan sertifikat tanah kepada masyarakat bagian dari reforma agraria dan distribusi aset yang bertujuan mengurangi kesenjangan.
Jokowi bahkan telah menginstruksikan kepada jajarannya untuk melakukan sertifikasi tanah masyarakat minimal 5 juta sertifikat pafa tahun ini. Kemudian pada 2018 7 juta sertifikat dan 9 juta di tahun 2019.
BACA JUGA: Jokowi: Jangan Cekik Start-up dengan Regulasi
Dalam kunjungan kerjanya kali ini, mantan wali kota Surakarta itu membagikan sebanyak 5.781 sertifikat tanah kepada masyarakat yang berasal dari Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga secara langsung, di Lapangan Jambesari, Kelurahan Pulutan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.
Mantan gubernur DKI itu tidak ingin lagi mendengar keluhan masyarakat tentang sengketa tanah setiap kunjungan kerjanya ke daerah. Sehingga, pembagian sertifikat diharapkan dapat mencegah terjadinya hal serupa terus berulang.
"Setiap saya kunjungan, isinya sengketa-sengketa. Kalau sudah pegang itu lebih gampang, tidak ada yang menggugat karena sudah pegang ini yang namanya sertifikat. Kita ingin warga negara yang memiliki tanah memegang hak hukum atas tanah," tegas Jokowi.
Turut mendampingi Presiden dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil, Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah: Presiden Harus Tahu!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam