Jokowi Ngebet Investasi dan Buruh Asing Dipermudah, Tapi...

Rabu, 31 Januari 2018 – 21:01 WIB
Sekretaris Kabinet Pramono Anung (tengah) bersama Menteri Perindustrian Enggartiasto Lukita (kiri) dan Menko Perekonomian Darmin Nasution dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (31/1). Foto: M Fathra/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintah para menterinya untuk mempermudah aturan tentang investasi, ekspor dan masuknya tenaga kerja asing (TKA). Perintah itu menjadi keputusan rapat terbatas Kabinet Kerja guna membahas peningkatan investasi dan ekspor di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/1).

Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung Wibowo dalam konferensi pers usai rapat kabinet terbatas mengatakan, Presiden Jokowi mengeluarkan instruksi itu karena masih terlalu banyak persoalan yang membuat Indonesia tidak fleksibel di bidang investasi dan ekspor. "Presiden telah memerintakan kepada seluruh menteri, intinya adalah menyederhanakan semua aturan berkaitan dengan investasi dan ekspor," kata Pramono.

BACA JUGA: Menegangkan! Pak Jokowi Tolak Pakai Rompi Antipeluru

Untuk itu, Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita untuk segera menyelesaikan sejumlah kerja sama yang telah dijajaki dengan Uni Eropa, Amerika Serikat dan Australia.

Terkait tenaga kerja asing (TKA), lanjut Pramono, pemerintah menyadari banyaknya keluhan berkaitan dengan perizinan yang masih berbelit-belit. Karena itu Presiden Jokowi menginstruksikan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan kementerian teknis untuk menyederhanakannya.

BACA JUGA: Investasi di Sektor Pertanian Masih Sangat Seksi

Pramono menambahkan, Presiden Jokowi memberikan waktu dua minggu kepada para menterinya untuk mengatasi hal itu. Jika persoalan tak selesai, maka Jokowi akan ada menerbitkan peraturan presiden (perpres).

“Karena memang sudah tidak zamannya lagi kita mempersulit investasi, mempersulit orang yang mau bekerja di republik ini," tuturnya.

BACA JUGA: Jokowi Ingatkan Pemda Tak Keluarkan Perda Penambah Ruwet

Namun, untuk pekerja asing tetap ada syarat yang harus dipenuhi. Antara lain mempunyai kapasitas dan pengetahuan yang dibutuhkan.

"Bukan tenaga kerja asing yang di lapangan. Terutama untuk level manajemen, direksi," pungkas menteri yang juga politikus PDI Perjuangan.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Investasi Tersendat, Jokowi Panggil semua Gubernur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler