Jokowi Perintahkan Tempat Hiburan Tutup Sebelum Subuh

Selasa, 31 Desember 2013 – 17:06 WIB
Gubernur Joko Widodo Menyapa Masyarakat Usai Meninjau Persiapan JNF. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tampaknya tidak ingin warga Jakarta merayakan malam tahun baru secara berlebihan. Gubernur yang biasa disapa Jokowi ini memberi batasan waktu bagi seluruh acara hiburan yang akan digelar hari ini.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Arie Budhiman mengatakan, larangan tersebut dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 127 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Acara Hiburan Menjelang dan Saat Tahun Baru 2014. Isinya, tempat hiburan hanya diperbolehkan mengadakan acara hingga pukul 03.00 WIB.

BACA JUGA: Ini Rute Pengalihan Arus Lalu Lintas JNF

"Tempat hiburan hanya boleh mengadakan acara sampai pukul 03.00 WIB saja," ujar Arie kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta, Selasa (31/12).

Untuk memastikan peraturan ini berjalan, Pemprov DKI telah bekerjasama dengan sejumlah pihak membentuk tim pengawasan terpadu. Sebanyak 420 orang disebar untuk memantau pembatasan waktu tempat hiburan di Jakarta.

BACA JUGA: Jokowi-Rhoma Bawakan Begadang dan Darah Muda

Mereka terdiri dari 250 orang unsur Satpol PP, 10 orang dari Disparbud, 20 orang Dinas Pelayanan Pajak, 10 orang Dinas Sosial, 10 orang unsur Inspektorat, 10 orang unsur Kesbangpol, 10 orang Biro Hukum, 10 orang unsur Asisten Kesmas, 30 orang Polda Metro Jaya, dan 50 orang perwakilan dari wali kota masing-masing wilayah.

Arie memastikan, tempat hiburan yang melanggar akan diberi sanksi. Dijelaskannya, sanksi yang dimaksud dapat berupa peringatan lisan dan tertulis, penghentian kegiatan, penutupan atau penyegelan, hingga pencabutan izin usaha.

BACA JUGA: KAI Himbau Penumpang Stasiun Gambir Datang Lebih Awal

"Kita harapkan tahun ini juga sama, semuanya kondusif dan tertib," harapnya.(dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengunjung JNF Mulai Padati Bundaran HI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler