jpnn.com - JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Kamil Razak mengakui pihaknya sudah memeriksa Joko Widodo, pada 10 Oktober 2014.
Pemeriksaan itu dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, pornografi, dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh seorang warga Ciracas, Jakarta Timur, MA. Pelaku menyebar foto-foto editan yang memperlihatkan Presiden Joko Widodo bersama Presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri lewat akun Facebook-nya, Arsyad Assegaf (Anti Jokowi).
BACA JUGA: KIH Bentuk DPR Tandingan, Novanto Ajak Rakyat Beri Penilaian
"Pak Jokowi baru dapat kami mintai keterangan pada tanggal 10 Oktober," kata Kamil saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (29/10).
Selain Jokowi, Polri juga sudah memeriksa sejumlah saksi lainnya sebelum melakukan penangkapan tersangka. "Berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut Kasubdit Cyber Crime (Kombes Rahmad Wibowo) bersama anggota melakukan pelacakan siapa yang membuat atau mencemarkan atau memuat foto pornografi itu," kata Kamil.
BACA JUGA: Jual Amunisi ke Kelompok Bersenjata, Oknum Polri-TNI Disebut Pengkhianat
Akhirnya, MA pun berhasil ditangkap di kediamannya Ciracas, Jakarta Timur, 23 Oktober 2014. Saat ini AM sudah ditahan. AM dijerat pasal 29 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Selain itu juga dijerat pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan secara tertulis.
"Barang bukti yang sudah kami sita, yaitu akun FB atas nama Arsyad Assegaf," kata Kamil.
BACA JUGA: Desak Menkum HAM Selidiki Keluarnya Eks Walkot Bekasi dari Tahanan
Ia mengatakan, pelaku belum mengaku siapa yang menyuruhnya. "Namun dia melakukan sendiri dan terbukti dia mengedit dan membuat akun Facebooknya sendiri," lanjut Kamil.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pengacara Hendri Yosodiningrat, pada 27 Juli 2014. Sehari sebelumnya atau 26 Juli 2014, Hendri menerima pesan BBM dari temannya tentang gambar pornografi yang ada Jokowi. Karena pada saat itu baru usai pemilu, polisi belum bisa langsung melakukan proses penyidikan. Polisi lebih dulu melakukan pemeriksaan kepada para saksi termasuk Jokowi sebagai saksi korban. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pakar Hukum Ingatkan Menkumham Jangan jadi Hakim
Redaktur : Tim Redaksi