Jokowi Umumkan Libur Nasional Cuti Bersama Idulfitri, Catat Tanggalnya

Rabu, 06 April 2022 – 19:04 WIB
Presiden Jokowi menetapkan tanggal cuti bersama lebaran 2022. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan keputusan pemerintah mengenai libur nasional dan cuti bersama hari raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (6/4).

BACA JUGA: Para Menteri Harus Menaati Ucapan Jokowi soal Isu Penundaan Pemilu 2024

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idulfitri 1443 Hijriah pada 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idulfitri pada 29 April, 4, 6, dan 6 Mei 2022," ujar presiden.

Presiden mengatakan keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui surat keputusan bersama menteri terkait.

BACA JUGA: Gaya Kepemimpinan Jokowi Dibutuhkan untuk Merawat Kebinekaan

Menurut Kepala Negara, cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan handai tolan di kampung halaman.

Namun, Presiden Jokowi menegaskan pandemi belum sepenuhnya selesai.

BACA JUGA: Sikap Presiden Jokowi Sudah Jelas, Moeldoko Mengingatkan Sejumlah Pihak

Oleh karena itu, presiden mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa waspada, segera divaksin, dan disiplin menjalankan protokol kesehatan.

"Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," tegasnya.

Menurut presiden, jumlah pemudik tahun ini diperkirakan sebanyak 85 juta orang.

Pemudik dari Jabodetabek diperkirakan berjumlah sekitar 14 juta orang dan yang akan menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan sebanyak 47 persen.

"Tentunya pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar para pemudik bisa menjalankan perjalanan dengan aman dan nyaman," tandasnya. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Terkejut dengan Prediksi Angka Mudik Tahun Ini, Jokowi Sampai Keluarkan Perintah


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler