jpnn.com - JAKARTA - Peneliti dari Lingkar Studi Perjuangan, Agus Priyanto mengingatkan Presiden Joko Widodo agar berhati-hati dengan langkah-langkah yang dilakukan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said yang mendorong percepatan perpanjangan Kontrak Karya Freeport.
"Amanat UU Minerba jelas bahwa Kontrak Karya Freeport Indonesia baru bisa dibahas dua tahun sebelum kontrak habis di 2021. Artinya baru dapat ditentukan diperpanjang atau tidak di tahun 2019," kata Agus, kepada JPNN.com, Sabtu (10/10).
BACA JUGA: BNP2TKI Amankan Belasan Calon TKI Buta Huruf Hendak Dikirim ke UEA dan Malaysia
Langkah-langkah yang dimaksud Agus, yakni upaya Kementrian ESDM yang mendesak pemerintah melakukan revisi Peraturan Pemerintah 77 Tahun 2014 tentang usaha pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
"ESDM begitu yakin langkah yang diambil pemerintah tak melanggar UU Minerba. Padahal ini berpotensi melanggar UU Minerba nomor 4 tahun 2009," pungkasnya.
BACA JUGA: Kata Kementerian LH, Jika Asap jadi Bencana Nasional Pelakunya Bakal Girang
Setelah membaca keadaan, Agus menilai sikap dan keberpihakan Menteri ESDM beserta jajarannya di Kementerian ESDM saat ini dengan ESDM era SBY tidak ada perbedaannya.
"Mereka selalu berkilah bahwa percepatan perpanjangan kontrak untuk memberikan kepastian bagi investor asing, mengingat dana investasi yang dikeluarkan oleh Freeport besar, yakni mencapai 15 miliar dollar AS."
BACA JUGA: Peneliti: Evaluasi UU Migas Warisan Orba!
Menurut Agus, jelas tak sebanding jika ingin membandingkan antara Pajak Penghasilan Badan; Pajak Penghasilan Karyawan, Pajak Daerah, serta pajak- pajak lainnya; royalti 1% dan dividen yang diberikan kepada negara dengan tingkat keuntungan yang diperoleh oleh Freeport Indonesia selama 52 tahun.
Agus menyesalkan, Menteri ESDM yang harusnya melaksanakan amanat konstitusi atau UU Minerba, malah membabi buta membela Freeport. (wow/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akhirnya, Pria Cabul Itu Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan PNF
Redaktur : Tim Redaksi