JPU Anggap Pleidoi AKBP Arif Rachman Tak Kuat untuk Menggugurkan Tuntutan

Senin, 06 Februari 2023 – 14:26 WIB
AKBP Arif Rachman Arifin yang menjadi terdakwa perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 19 Oktober 2022. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengesampingkan nota pembelaan (pleidoi) AKBP Arif Rachman Arifin, terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan atas pembunuhan berencana terhadap kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut JPU, dalil-dalil dalam pleidoi yang disampaikan AKBP Arif maupun tim penasihat hukumnya tidak kuat secara hukum.

BACA JUGA: Bu Nadia Tak Menyangka Ferdy Sambo Setega Itu, Karier & Kehidupan Banyak Orang Hancur

".... (pleidoi) tidaklah berdasar pada hukum yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan tuntutan penuntut umum," kata JPU saat menyampaikan replik pada persidangan lanjutan terhadap pleidoi AKBP Arif Rachaman di PN Jaksel, Senin (6/2).

Replik adalah jawaban JPU atas pleidoi terdakwa atau tim penasihat hukumnya. Dalam perkara itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada AKBP Arif Rachman Arifin.

BACA JUGA: Pleidoi AKBP Arif Rachman Beber Budaya Organisasi di Polri, Pangkat Bukan Jaminan

Oleh karena itu, JPU mengajukan dua petitum dalam replik tersebut. Pertama, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh pleidoi terdakwa Arif Rachman.

"Kedua, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada Jumat, 27 Januari 2023," kata JPU.

BACA JUGA: Jurus Kaki Tangan Ferdy Sambo Sisir CCTV di Kompleks Polri

Arif Rachman merupakan wakil kepala Detasemen B Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divpropam Polri saat Brigadir J dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Kini, alumnus Akpol 2001 itu menjadi satu dari tujuh terdakwa perkara obstruksi penyidikan kematian Brigadir J.

Enam terdakwa lainnya ialah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria.

Tujuh perwira polisi itu didakwa secara bersama-sama merintangi penyidikan kematian Brigadir J.(cr3/jpnn.com)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih Muda Terseret Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Dituntut 1 Tahun Penjara


Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler