jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum Amin Fahrudin yang menjadi pengacara bagi Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu kebakaran jenggot dengan hak angket yang digulirkan para legislator.
“Karena sebenarnya angket ini pelaksanaan konstitusional dewan yang biasa,” ujat Amin dalam diskusi Meriam DPR untuk KPK di Jakarta, Sabtu (6/5).
BACA JUGA: Fraksi Pendukung Pemerintah Inginkan Pemakzulan Lewat Angket KPK?
Dia mengatakan, DPR sudah berkali-kali menggunakan hak angket. Bahkan, tegas dia, sudah ada yang berlanjut pada penggunaan hak menyatakan pendapat.
“Banyak pula rekomendasi angket yang dilaksanakan eksekutif,” tegasnya.
BACA JUGA: Pemberantasan Korupsi Tak Terlalu Maju Meski Ada KPK
Lebih lanjut Amin menegaskan, substansi munculnya angket terhadap KPK karena penanganan dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) mengandung banyak kejanggalan. Misalnya, dalam proses pemeriksaan Miryam S Haryani diduga ada upaya intervensi. “Itu hanya sebagai trigger saja,” katanya.
Amin pun membandingkan angket KPK dengan ketika DPR menggunakan salah satu hak istimewanya itu dalam kasus bailout Bank Century. Pemicunya adalah laporan tentang investasi bodong dengan dana dari nasabah Antaboga yang kemudian ditindaklanjuti DPR.
Ternyata KPK meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigasi terhadap pemberian dana talangan ke Bank Century. Hasil auditnya lantas diserahkan ke DPR. Selanjutnya, DPR membentuk panitia khusus angket Bank Century.
BACA JUGA: Ingat, Angket DPR ke KPK Salah Alamat
Jadi, kata dia, hak angket merupakan fungsi pengawasan parlemen. Ketika DPR menggunakan wewenang yang sifatnya biasa ternyata mentok, maka para wakil rakyat bisa menggunakan hak istimewanya.
“Kadang harus menggunakan upaya paksa. Angket punya satu format bisa panggil paksa pihak terkait yang memberikan keterangan,” katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Premanisme DPR kepada KPK, Untung Pak SBY Bukan Preman
Redaktur : Tim Redaksi