"Untuk membuktikan ada tidaknya keturutsertaan saudara terdakwa, Kabag Keuangan Wenny Rolos dan Bendahara Mieske Goni, apakah sebagai pelaku atau yang turut melakukan perbuatan atau yang menyuruh melakukan, harus dilakukan pemeriksaan di persidangan," kata I Kadek saat membacakan pendapat penuntut umum di PN Tipikor, Senin (20/4).
Soal pendapat penasehat hukum tentang sama persisnya dakwaan primair dan subsidair, dinilai oleh JPU sebagai bentuk ketidaktelitian atau tidak cermat dalam membaca atau memahami surat dakwaan penuntut umum
BACA JUGA: PKS Berencana Gugat DPT Pileg
"Karena salah membaca itulah menghasilkan kesimpulan yang keliru, yang menyatakan antara dakwaan primair dan subsidair sama persis sampai titik koma," tegas I Kadek.Sedangkan mengenai eksepsi dari Bakumham-Otda Partai Golkar, JPU berpendapat kalau penasehat hukum telah menyimpulkan sendiri dengan mengatakan tempus delicti dari tindak pidana yang didakwakan pada terdakwa, antara Januari sampai Desember 2006
"Dalam perkara ini, yang kita maksudkan adalah penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga untuk mengetahui ini materi keberatan tersebut sudah masuk pokok perkara
BACA JUGA: DPR Desak Dephut Selesaikan Masalah RTRWP
Dengan demikian harus ditolak," cetusnyaBACA JUGA: Menkopolkam : Indonesia Kondusif
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menhut Revisi RTRWP Kalsel
Redaktur : Tim Redaksi