JPU KPK Tuding Pengacara Walikota Manado Tak Cermat

Senin, 20 April 2009 – 17:38 WIB
JAKARTA - Eksepsi (nota keberatan) atas nama Walikota Manado Jimmy Rimba Rogi, dinilai JPU KPK tidak punya dasar kuat untuk diterima majelis hakim TipikorKarena itu, JPU KPK Suwarji dan I Kadek Wiradana meminta majelis menolak seluruh eksepsi penasehat hukum dan melanjutkan persidangan serta mengadili terdakwa kasus penyimpangan dana APBD Manado tahun anggaran 2006/2007 itu.

"Untuk membuktikan ada tidaknya keturutsertaan saudara terdakwa, Kabag Keuangan Wenny Rolos dan Bendahara Mieske Goni, apakah sebagai pelaku atau yang turut melakukan perbuatan atau yang menyuruh melakukan, harus dilakukan pemeriksaan di persidangan," kata I Kadek saat membacakan pendapat penuntut umum di PN Tipikor, Senin (20/4).

Soal pendapat penasehat hukum tentang sama persisnya dakwaan primair dan subsidair, dinilai oleh JPU sebagai bentuk ketidaktelitian atau tidak cermat dalam membaca atau memahami surat dakwaan penuntut umum

BACA JUGA: PKS Berencana Gugat DPT Pileg

"Karena salah membaca itulah menghasilkan kesimpulan yang keliru, yang menyatakan antara dakwaan primair dan subsidair sama persis sampai titik koma," tegas I Kadek.

Sedangkan mengenai eksepsi dari Bakumham-Otda Partai Golkar, JPU berpendapat kalau penasehat hukum telah menyimpulkan sendiri dengan mengatakan tempus delicti dari tindak pidana yang didakwakan pada terdakwa, antara Januari sampai Desember 2006
Demikian juga tentang pelimpahan kewenangan untuk pengelolaan keuangan daerah kepada Rolos, yang akan diuji kebenarannya dalam persidangan nanti.

"Dalam perkara ini, yang kita maksudkan adalah penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga untuk mengetahui ini materi keberatan tersebut sudah masuk pokok perkara

BACA JUGA: DPR Desak Dephut Selesaikan Masalah RTRWP

Dengan demikian harus ditolak," cetusnya
(esy/JPNN)

BACA JUGA: Menkopolkam : Indonesia Kondusif

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menhut Revisi RTRWP Kalsel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler