"Penelitian ini sudah dilaksanakan sejak bulan September 2008 sampai Februari 2009," jelas Kaban, Senin (20/4), ketika memberikan penjelasan di dalam Raker bersama Komisi IV DPR RI.
Kaban mengatakan, kawasan hutan di Kalsel yang seluas 1.839.494 Ha, sebagian telah digunakan oleh sektor lain untuk pembangunan
BACA JUGA: Alokasi Dana Sanitasi Minim
"Setelah dihitung secara digital, luasnya menjadi 1.798.366 Ha atau sekitar 47,93 persen dari luas wilayan Provinsi Kalsel," paparnya.Revisi RTRWP Kalsel yang diusulkan tersebut, terang Kaban pula, meliputi perubahan kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 270.000 Ha, perubahan fungsi kawasan hutan seluas 280.000 Ha, dan perubahan APL menjadi kawasan hutan seluas 47.000 Ha.
"Dengan adanya usulan tersebut, maka luas kawasan hutan Provinsi Kalsel berubah menjadi 1.528.000 Ha, atau 40.73 persen dari luas wilayah Provinsi Kalsel," jelasnya.
Sementara itu, terkait dengan adanya Hak Guna Usaha dan izin lokasi perkebunan yang telah terlanjur ditanami, Kaban menerangkan bahwa Tim Terpadu yang juga melibatkan LIPI tersebut merekomendasikan dua alternatif penyelesaian.
Yang pertama yakni memberikan kesempatan kepada pemegang izin yang bersangkutan untuk melanjutkan usahanya selama satu daur sampai dengan berakhirnya masa produktif tanaman
Selain itu, pihaknya menurut Kaban, juga akan melakukan tukar-menukar atau relokasi fungsi kawasan hutan, dengan kewajiban menyediakan areal pengganti yang berasal dari APL, atau untuk dijadikan kawasan hutan tetap
BACA JUGA: Laporan Keuangan Pemerintah Amburadul
BACA JUGA: DPR Setuju Pengesahan Perppu Pemilu
(cha/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Mardiyanto Tetap Ogah Buka DP4
Redaktur : Tim Redaksi