JPU Minta Bupati Boven Digoel Dihukum 5 Tahun Penjara

Selasa, 19 Oktober 2010 – 21:41 WIB

JAKARTA - Setelah melalui serangkaian persidangan, Bupati Boven Digoel nonaktif, Yusak Yaluwo, akhirnya menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), JPU KPK meminta majelis menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun kepada Yusak Yaluwo.

Selain itu, Yusak yang menjadi terdakwa perkara korupsi APBD Boven Digoel itu juga dituntut dengan hukuman denda Rp 200 juta serta pengganti kerugian negara Rp 66,7 miliar

BACA JUGA: Patrialis Merasa Ada yang Kebelet jadi Menteri

JPU KPK, Suwarji, saat membacakan surat tuntutan bernomor TUT : 28/24/10/2010, menyatakan, Yusak telah terbukti secara sah menyalahgunakan wewenang dan korupsi


Suwarji menyebut perbuatan Yusak telah memenuhi dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

BACA JUGA: Polri SP3-kan Kasus Penghapusan Ayat Tembakau

"Agar majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Yusak Yaluwo, dengan penjara selama lima tahun, denda Rp 200 juta dan pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 66,7 miliar," ucap Suwarji pada persidangan di Pengadilan Tipikor yang dipimpin hakim ketua Herdi Agusten, Selasa (19/10).

Khusus untuk pengganti kerugian keuangan negara, dalam surat tuntutan dari tim JPU yang terdiri dari Suwarji, Edy Hartoyo, Anang Supriyatna dan I Kadek Wiradana itu juga diuraikan, penyidik telah menyita uang Rp 1,35 miliar dari terdakwa sehingga pengganti kerugian negaranya menjadi Rp 65,4 miliar.

JPU menguraikan, berdasarkan fakta yuridis di persidangan terungkap bahwa Yusak dalam kurun waktu Januari 2006 sampai dengan November 2007, telah memerintahkan pencairan dana kas daerah dengan total nilai Rp64,2 miliar
Selain itu, Yusak pada September 2005 juga menikmati uang selisih pembelian kapal tanker LCT 180 atau kapal Wambon kepada Alfred Wibowo senilai Rp2,5 miliar

BACA JUGA: Tanpa Ketuanya, BK DPR Tetap ke Yunani

Pasalnya, harga kapal yang hanya senilai Rp3,5 miliar digelembungkan menjadi Rp6 miliar

JPU menyebut hal-hal yang dianggap memberatklan tuntutan hukuman atas pria kelahiran Kampung Firiwage Papua yang kembali memenangi Pilkada Boven Digoel itu karena selaku kepala daerah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsiSedangkan hal yang dianggap meringankan, karena Yusak mau mengakui dan menyesali kesalahannya"Terdakwa juga memiliki tanggungan keluarga dan telah berjasa dalam memajukan pembangunan Boven Digoel," ucap Suwarji(pra/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenkes Revisi Peraturan Kadar Nipagin Mie Instan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler