Polri SP3-kan Kasus Penghapusan Ayat Tembakau

Selasa, 19 Oktober 2010 – 18:05 WIB
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akhirnya mengeluarkan Surat Penghentian Proses Penyidikan (SP3) kasus hilangnya ayat tembakau (ayat 2 Pasal 113) Undang-Undang (UU) Nomor 46 tentang KesehatanAlasannya, Mabes Polri menyebut tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus yang dilaporkan oleh Hakim S Pohan itu.

"Sudah dihentikan penyidikan, berdasarkan surat ketetapan penghentian oleh Dir 1, bahwa ini memang sudah dihentikan," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Iskandar Hasan, di Mabes Polri, Selasa (19/10) siang.

Dijelaskan Iskandar, keputusan meng-SP3-kan kasus yang menjerat Ketua Komisi IX DPR RI, Ribka Tjibtaning dan kawan-kawan ini, diambil setelah gelar perkara dilakukan

BACA JUGA: Tanpa Ketuanya, BK DPR Tetap ke Yunani

Dalam gelar perkara itu, tambah Iskandar, unsur pidana dalam laporan tersebut tak ditemukan
"Sementara ini, sampai perkara ini digelar, itu dinyatakan bukan perbuatan pidana

BACA JUGA: Kemenkes Revisi Peraturan Kadar Nipagin Mie Instan

Karena bukan pidana, sehingga perkara tersebut dihentikan penyidikannya," tambahnya.

Dijelaskan, SP3 ini sendiri bernomor B/66.b-DP/X/2010/Dit-I tanggal 12 Oktober 2010, yang ditandatangani oleh Kanit IV Kombespol Agus Sunardi
Namun demikian, tambah Iskandar lagi, meski ada SP3, tidak tertutup kemungkinan kasus ini bisa dibuka kembali jika ditemukan bukti baru (novum).

Karena itu pulalah katanya, terhadap SP3 ini Mabes Polri mempersilakan pihak terkait (pelapor) melayangkan gugatan praperadilan, jika merasa tidak puas dengan keputusan itu

BACA JUGA: KPK: Infonya, Oknum BPK Sering Terima Suap

"Mungkin setelah dihentikan kasus ini, ada pihak-pihak yang mempraperadilkan polisiItu boleh-boleh sajaKita negara hukum, (Polri) bisa dipraperadilkan," ujarnya.

Terkait putusan ini, kuasa hukum Ribka Tjiptaning, Sira Prayuna, memuji langkah yang diambil polisiMenurutnya, SP3 itu merupakan langkah yang tepat, mengingat memang tidak ada unsur pidana dalam kasus itu"Ini sudah tepatJika menolak, silakan ajukan keberatan melalui praperadilanSP3 ini bisa diuji di pengadilan," ujar Sira kepada JPNN, di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (19/10) petang.

Sebagai gambaran, kasus ini berawal dari pengesahan UU Kesehatan oleh DPR pada 14 September 2009Ketika itu, saat disahkan, pasal 113 yang mengatur (tentang) tembakau sebagai zat adiktif yang dibatasi tersebut memiliki 3 ayatNamun dalam lembaran negara, pasal tersebut hanya memiliki 2 ayat sajaTerhapusnya ayat tersebut dari lembaran negara itulah yang dipersoalkan dan dinilai sebagai sebuah pidana(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sanksi Tegas, Bukan Teror Terhadap Demonstran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler