"Sudah dihentikan penyidikan, berdasarkan surat ketetapan penghentian oleh Dir 1, bahwa ini memang sudah dihentikan," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Iskandar Hasan, di Mabes Polri, Selasa (19/10) siang.
Dijelaskan Iskandar, keputusan meng-SP3-kan kasus yang menjerat Ketua Komisi IX DPR RI, Ribka Tjibtaning dan kawan-kawan ini, diambil setelah gelar perkara dilakukan
BACA JUGA: Tanpa Ketuanya, BK DPR Tetap ke Yunani
Dalam gelar perkara itu, tambah Iskandar, unsur pidana dalam laporan tersebut tak ditemukanBACA JUGA: Kemenkes Revisi Peraturan Kadar Nipagin Mie Instan
Karena bukan pidana, sehingga perkara tersebut dihentikan penyidikannya," tambahnya.Dijelaskan, SP3 ini sendiri bernomor B/66.b-DP/X/2010/Dit-I tanggal 12 Oktober 2010, yang ditandatangani oleh Kanit IV Kombespol Agus Sunardi
Karena itu pulalah katanya, terhadap SP3 ini Mabes Polri mempersilakan pihak terkait (pelapor) melayangkan gugatan praperadilan, jika merasa tidak puas dengan keputusan itu
BACA JUGA: KPK: Infonya, Oknum BPK Sering Terima Suap
"Mungkin setelah dihentikan kasus ini, ada pihak-pihak yang mempraperadilkan polisiItu boleh-boleh sajaKita negara hukum, (Polri) bisa dipraperadilkan," ujarnya.Terkait putusan ini, kuasa hukum Ribka Tjiptaning, Sira Prayuna, memuji langkah yang diambil polisiMenurutnya, SP3 itu merupakan langkah yang tepat, mengingat memang tidak ada unsur pidana dalam kasus itu"Ini sudah tepatJika menolak, silakan ajukan keberatan melalui praperadilanSP3 ini bisa diuji di pengadilan," ujar Sira kepada JPNN, di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (19/10) petang.
Sebagai gambaran, kasus ini berawal dari pengesahan UU Kesehatan oleh DPR pada 14 September 2009Ketika itu, saat disahkan, pasal 113 yang mengatur (tentang) tembakau sebagai zat adiktif yang dibatasi tersebut memiliki 3 ayatNamun dalam lembaran negara, pasal tersebut hanya memiliki 2 ayat sajaTerhapusnya ayat tersebut dari lembaran negara itulah yang dipersoalkan dan dinilai sebagai sebuah pidana(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sanksi Tegas, Bukan Teror Terhadap Demonstran
Redaktur : Tim Redaksi