Penyaluran Hak Daerah Dipercepat

Kemenkeu Lakukan Reformasi

Selasa, 23 Februari 2010 – 17:42 WIB
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, melakukan reformasi dalam penyaluran hak daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta Dana Otsus dan InfrastrukturDalam paparannya di acara talk show "Membedah APBN 2010", Selasa (23/2), Dirjen Perimbangan Keuangan Mardiamo mengatakan bahwa sejak tahun 2009, Kemenkeu telah melakukan reformasi penyaluran hak daerah, agar tepat waktu dan tepat jumlah.

Untuk DAU, jelas Mardiasmo, yang semula lebih dari hari kerja pertama, saat ini sudah harus masuk ke kas daerah pada hari kerja pertama bulan yang bersangkutan

BACA JUGA: Lagi, DPR Soroti Pelayanan Haji

Begitu juga dengan DBH
Bila sebelumnya pada awal triwulan berikutnya dari jadwal pencairan, maka untuk saat ini DBH sudah ditransfer ke kas daerah pada bulan terakhir triwulan yang bersangkutan.

"Pencairan DBH triwulan pertama dan kedua tanpa rekonsiliasi terlebih dahulu

BACA JUGA: ICW Minta Dukungan F-PDIP

Ini untuk mengurangi banyaknya orang daerah datang berduyun-duyun ke pusat
Jadi, pemda tinggal duduk manis saja, uang yang menjadi hak daerah akan kita transfer tepat waktu," kata Mardiasmo.

Sementara untuk DAK, yang semula dicairkan per dua mingguan, maka saat ini untuk tahap pertama sebesar 30 persen akan disalurkan setelah Perda APBD diterima oleh Dirjen Perimbangan Keuangan

BACA JUGA: Pansus Panggil SBY, Koalisi Pecah

"Dari yang empat tahap yakni 30 persen, 30 persen, 30 persen dan 10 persen, menjadi hanya tiga tahap yakni 30 persen, 45 persen dan 25 persen," jelasnya.

Sedangkan untuk dana otsus dan infrastruktur, kata Mardiasmo pula, dari empat tahap yakni 15 persen, 30 persen, 40 persen dan 15 persen, direncanakan menjadi hanya tiga tahap yakni 30 persen, 45 persen dan 25 persen"Agar pencairannya lancar, kami meminta kepada daerah jangan sampai terlambat mengajukan Perda APBD-nyaAkhir Maret merupakan jadwal paling lambat Perda APBD harus masuk ke kitaKarena kalau terlambat, DAU bisa dipotong 25 persen pada pencairan di bulan April," kata Mardiasmo(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cicak Desak Direktur Penuntutan KPK Dicopot


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler