Untuk DAU, jelas Mardiasmo, yang semula lebih dari hari kerja pertama, saat ini sudah harus masuk ke kas daerah pada hari kerja pertama bulan yang bersangkutan
BACA JUGA: Lagi, DPR Soroti Pelayanan Haji
Begitu juga dengan DBH"Pencairan DBH triwulan pertama dan kedua tanpa rekonsiliasi terlebih dahulu
BACA JUGA: ICW Minta Dukungan F-PDIP
Ini untuk mengurangi banyaknya orang daerah datang berduyun-duyun ke pusatSementara untuk DAK, yang semula dicairkan per dua mingguan, maka saat ini untuk tahap pertama sebesar 30 persen akan disalurkan setelah Perda APBD diterima oleh Dirjen Perimbangan Keuangan
BACA JUGA: Pansus Panggil SBY, Koalisi Pecah
"Dari yang empat tahap yakni 30 persen, 30 persen, 30 persen dan 10 persen, menjadi hanya tiga tahap yakni 30 persen, 45 persen dan 25 persen," jelasnya.Sedangkan untuk dana otsus dan infrastruktur, kata Mardiasmo pula, dari empat tahap yakni 15 persen, 30 persen, 40 persen dan 15 persen, direncanakan menjadi hanya tiga tahap yakni 30 persen, 45 persen dan 25 persen"Agar pencairannya lancar, kami meminta kepada daerah jangan sampai terlambat mengajukan Perda APBD-nyaAkhir Maret merupakan jadwal paling lambat Perda APBD harus masuk ke kitaKarena kalau terlambat, DAU bisa dipotong 25 persen pada pencairan di bulan April," kata Mardiasmo(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cicak Desak Direktur Penuntutan KPK Dicopot
Redaktur : Tim Redaksi