JPU Tuntut Cirus dengan Enam Tahun Penjara

Kamis, 29 September 2011 – 23:03 WIB
Cirus Sinaga. Foto : Arundono W/JPNN

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum Cirus Sinaga dengan hukuman selama enam tahun penjaraJPU juga meminta hakim mengganjar jaksa nonaktif yang menjadi terdakwa perkara merintangi penyidikan kasus korupsi dalam perkara Gayus Tambunan itu dengan hukuman denda Rp 150 juta.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/9) yang dipimpin hakim ketua, Albertina Ho, JPU Nasril Naib menyatakan bahwa Cirus telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU

BACA JUGA: Dipanggil Sebagai Saksi, Menkeu Belum Beri Konfirmasi

Menurut JPU, Cirus telah terbukti menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi dalam perkara Gayus Tambunan.

"Agar majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama enam tahun penjara dan denda Rp 150 juta," ujar Nasril saat membacakan petitum surat tuntutan.

Menurut JPU, Cirus sebagai pengawai negeri bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasannya
Cirus selaku jaksa peneliti di Kejaksaan Agung saat mengangani perkara Gayus Tambunan bermaksud menguntungkan Haposan Hutagulung dan Gayus dengan membuat surat dakwaan tanpa mencantumkan dakwaan kasus korupsi.

Sebaliknya, kata JPU, Cirus justru mengarahkan perkara Gayus ke tindak pidana penggelapan

BACA JUGA: Kabareskrim Rahasiakan Calon Tersangka Korupsi di Kemendiknas

"Akan tetapi dalam penanganan perkara Gayus, terdakwa tidak menyerahkan ke tindak pidana khusus
Pada akhirnya penuntutan perkara korupsi terhadap Gayus tidak mendakwakan tindak pidana korupsi," papar Nasril.

Karenanya atas perbuatannya itu, jaksa yang pernah menangani perkara Antasari Azhar itu didakwa dengan pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Atas tuntutan JPU, majelis memberikan waktu kepada Cirus untuk mengajukan pembelaan

BACA JUGA: Basrief Anggap Panggilan KPK ke Banggar Tanpa Substansi

"Kepada saudara, kami memberikan waktu tujuh hariMudah-mudahan pembelaan Anda juga setebal tuntutan jaksa," kata hakim Albertina Ho yang memimpin persidangan.

Cirus dan tim pengacaranya pun akan mengajukan nota pembelaan (pedoi)Rencananya, pria kelahiran Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara 53 tahun lalu itu akan menyampaikan pledoi pada persidangan yang digelar Kamis (6/10) pekan depan(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Calon dari Kejaksaan dan Kepolisian Belum Pantas Pimpin KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler