JPNN, Kamis (15/12).
Selain itu, Komisi Yudisial juga diminta memeriksa dan merekomendasikan sanksi seberat-beratnya ke MA untuk majelis hakim yang diketuai oleh Andreas Suharto dengan dua aggotanya, Ida Ratnawati dan Itong Isnaeni Hidayat bila ditemukan terjadinya pelanggaran kode etik yang dilakukan.
“Kami juga menuntut Komisi Kejaksaan untuk melakukan investigasi kemungkinan sikap JPU yang bertindak tidak profesional selama proses penuntutan dan meminta KPK untuk melakukan upaya-upaya penyelidikan mencari kemungkinan perbuatan korupsi dari para penegak hukum yang terlibat,” tegasnya.
Menurut Yunus, pihaknya telah melakukan eksaminasi atas putusan bebas Satono oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang tanggal 17 Oktober 2011 lalu yang menemukan berbagai permasalahan di antaranya, tidak dihadirkanya saksi kunci Layla Fang, Indawati, Sianthi, dan Junini Eka Putri
BACA JUGA: Marzuki Alie Salahkan Menteri Kehutanan Terdahulu
Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim telah mengenyampingkan keterangan mereka.Terlebih, hasil eksaminasi majelis yang diketuai Dr Yuswanto, SH, MH (Dosen Hukum Administrasi Negara dan Keuangan Negara/Daerah Fakultas Hukum Universitas Lampung) dengan anggota Dr Muhammad Akib, SH, MHum
Ia menambahkan, pihaknya juga menilai majelis hakim telah keliru dalam menafsirkan unsur perbuatan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Satono
BACA JUGA: Nasib Miranda Di Tangan Nunun
“Majelis hakim dalam mengambil putusan sangat mendasarkan pada asas batas minimum pembuktian dan tidak memeriksa tuntas motif terdakwaSejak perkara Satono digulirkan kata Yunus, perlakuan istimewa terhadap terdakwa memang sudah berjalan
BACA JUGA: Oknum Perusahaan Sawit Bantai 30 Warga Adat Lampung
Mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan pengadilan, tidak satu pun para hamba hukum yang terlibat dalam proses tersebut menggunakan hak subyektifnya untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa.Bahkan lanjut dia, penyidikan sempat dihentikan sementara waktu untuk memberikan kesempatan kepada tersangka mengikuti proses pemilihan kepala daerah“Sungguh, dalam kaitannya dengan proses penanganan perkara Satono, kita tidak melihat adanya cara pandang dari penyidik, jaksa, maupun hakim perihal korupsi sebagai kejahatan yang luar biasaUntuk kasus ini, proses penegakan hukum seperti sedang mempertontonkan sebuah ironiPuncaknya, terjadi saat Majelis Hakim memutus bebas murni (vrijpraak) atas diri terdakwa,” tandas Yunus. (kyd/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Kritik Seminar Lemhanas
Redaktur : Tim Redaksi