Jual Obat Ilegal, Dua Pemuda Asal Banda Aceh Dapat Untung Besar

Selasa, 27 Agustus 2019 – 23:18 WIB

jpnn.com, BANTEN - RC dan MT, dua pemuda asal Banda Aceh terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib lantaran kedapatan menjual bebas obat keras tanpa resep dokter.

Kedua pemuda yang kini diamankan oleh petugas Direktorat Polair Polda Banten, sehari-harinya berjualan kosmetik di Pasar Anyer mengaku terpaksa menjual obat-obatan karena tergiur keuntungan lebih besar, mencapai dua kali lipat dari modal yang dikeluarkan.

BACA JUGA: Mantan Apoteker Jual Obat Keras Ilegal pada Warga Miskin

"Selama ini sih jualan kosmetik, cuma karena ada sales yang menawarkan untuk jualan obat makanya saya jual. Banyak peminatnya, yang minta pelajar sama karyawan pabrik," kata MT.

Tidak hanya karena mengaku banyak dicari, pelaku mengaku menjual obat lebih menguntungkan dibandingkan jualan kosmetik. "Lebih menguntungkan ini (obat-red) kalau modalnya Rp 500 ribu maka kita dapat untungnya juga Rp 500 ribu," katanya.

BACA JUGA: Toko Kosmetik Jual Obat Terlarang yang Biasa Dipakai Pelajar Sebelum Tawuran

BACA JUGA: Peredaran Obat Ilegal Semakin Marak

Kasubdit Polairud Polda Banten AKBP Agus Yulianto mengatakan, dari hasil pengungkapan penjualan obat secara ilegal dilakukan atas laporan masyarakat.

BACA JUGA: Waspada, 34 Obat Terjual Ilegal

Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, uang senilai Rp 6 juta dan sedikitnya 3.763 butir pil dengan berbagai merek. Beberapa obat yang diamankan di antaranya merek Tramadol, Eximer, Arfazolam dan berbagai merek pil lainnya.

Keduanya kini terpaksa dikenakan pasal 196 dan 197 undang-undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

"Mereka ini kami amankan di dua tempat berbeda, satu di Anyer, satu lagi di depan Pelabuhan Indah Kiat. Keduanya menyamar menjadi pedagang kosmetik. Tapi faktanya menjual obat-obatan," ujarnya. (susmiyatun hayati/ant/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini yang Bikin Polisi Tetap Tahan Boy


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler