Jual Tanah Orang, Kades Ditangkap

Kamis, 25 Desember 2014 – 21:55 WIB

jpnn.com - PANGKALAN BUN – Kepala Desa Bumi Harjo, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar, Jatmiko, ditangkap aparat Polres Kobar. Penangkapan dilakukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan tanah.

Jatmiko diduga kuat telah membuat Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas lahan yang ada pemilik sah. Kemudian, tanah tersebut dijual oleh oknum Kades tersebut kepada salah seorang pembeli. Sehingga saat itu pembeli merasa tertipu, kemudian melapor ke Polres Kobar.

BACA JUGA: Gerebek Arena Judi, Oknum Polisi dan TNI Ikut Diamankan

Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Andreas Alek Danantara SIK saat dikonfirmasi mengakui, adanya penahanan yang dilakukan pihaknya terhadap Kades Bumi Harjo itu.

“Iya benar sudah kita tetapkan menjadi tersangka dan kita tahan akhir pekan lalu. Untuk kasus rincinya, nanti ke penyidik karena saya juga sedang berada di luar kota,” ungkap Alek dilansir Kalteng Pos (Grup JPNN.com), Kamis (25/12).(elm/nto)

BACA JUGA: Dihantam Pakai Balok, Anak Buah Inul Daratista Meninggal

 

BACA JUGA: Gadis ABG Kritis Usai Pesta Miras

BACA ARTIKEL LAINNYA... Disuruh Hemat, Malah Anggaran Pro Rakyat yang Dipangkas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler