Jubir KPK: Belum Ada Kesimpulan PDT Terlibat Kasus di Biak Numfor

Selasa, 01 Juli 2014 – 20:55 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Deputi 1 Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Suprayoga Hadi dalam kasus dugaan suap pembangunan tanggul laut di Biak Numfor, Selasa (1/7).

Ia diperiksa sebagai saksi untuk Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk yang ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.

BACA JUGA: Si Kancil Dinilai Sosok Cerdik Bukan Penipu

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, salah satu alasan KPK melakukan pemeriksaan terhadap Suprayoga untuk mengklarifikasi mengenai penggeledahan.

Sebab ruangan Deputi I Kementerian PDT menjadi salah satu tempat yang digeledah lembaga antikorupsi itu terkait kasus dugaan suap pembangunan tanggul laut di Biak Numfor.

BACA JUGA: Terinspirasi Gus Dur, Buku Prabowo Subianto Diluncurkan

“Pemeriksaan itu salah satu di antaranya mengklarifikasi temuan KPK atas penggeledahan," kata Johan di KPK, Jakarta, Selasa (1/7).

Meski begitu, Johan menyatakan, belum ada kesimpulan keterlibatan pihak PDT dalam kasus dugaan suap pembangunan tanggul laut di Biak Numfor. KPK, sambung dia, masih mendalami kasus itu.

BACA JUGA: Pengamat: Dukungan Demokrat Semakin Bebani Prabowo-Hatta

"Kesimpulan terlibat atau tidak belum ada, masih dikembangkan. Pengembangan ke arah apakah ada penerima atau pemberi lain," tandas Johan.

Seperti diketahui, KPK menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan yang dilakukan di Kementerian PDT terkait kasus dugaan suap pembangunan tanggul laut di Biak Numfor. KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus itu. Selain Yesaya, KPK juga menjerat Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddi Renyut sebagai tersangka.

Yesaya menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai penerima suap. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Teddi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pihak pemberi suap. Ia dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Uang yang diterima Yesaya dari Teddi sebesar SGD 100 ribu yang terdiri dari enam lembar pecahan SGD 10 ribu dan 40 lembar pecahan SGD 1.000.

Uang itu diserahkan melalui dua tahap. Keduanya sudah ditahan oleh KPK. Yesaya ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur sedangkan Teddi mendekam di Rutan KPK. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dari 903 Perkara Pileg, MK hanya Kabulkan 23 Perkara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler