jpnn.com - JAKARTA - Juru bicara Fraksi PPP DPR Arsul Sani, meminta Fahri Hamzah dan kepala penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Christian, sama-sama melakukan introspeksi diri atas keributan yang mereka pertontonkan ketika penggeledahan di ruang kerja Wakil Ketua Komisi V DPR dari fraksi PKS Yuddy Widiana Adia.
"Sebenarnya keributan itu tidak perlu terjadi. Baik Fahri Hamzah maupun penyidik KPK yang bernama Christian itu mesti introspeksi diri sebagai pejabat negara maupun penegak hukum," kata Arsul, Minggu (17/1).
BACA JUGA: Anak Buah Prabowo: Ngapain Fahri Hamzah Bersitegang Leher?
Fahri, kata Arsul, tidak perlu merespons tindakan penggeledahan itu secara emosional. Jika dia berkeyakinan bahwa yang dilakukan KPK itu salah secara hukum, maka sebaiknya Fahri menelpon Pimpinan KPK segera sehingga bisa dihindari debat kusir yang tidak berimbang dari sisi protokoler.
"Apa yang dipertontonkan baik oleh Fahri maupun penyidik KPK tersebut memberikan contoh yang tidak baik kepada publik," tegasnya.
BACA JUGA: 2 Hari Koma, Korban Teror di Sarinah Itu Tutup Usia
Di sisi lain, kata anggota Komisi III DPR itu, KPK secara kelembagaan maupun penyidiknya sebagai penegak hukum, harus paham tentang aturan penegakan hukum berkaitan dengan penggunaan personel Brigade Mobil (Brimob) bersenjata lengkap.
Berdasarkan Pasal 22 Perpres 52 Tahun 2010 jo. Pasal 4 Perka Korps Brimob No 1 Tahun 2011, Brimob bertugas menanggulangi kamtibmas berkadar tinggi seperti kerusuhan massal, kejahatan terorganisir bersenjata api atau bahan peledak. Bukan mengawal penegak hukum menggeledah lembaga negara lainnya.
BACA JUGA: DPR Yakin Kemenag Belum Punya Data soal ISIS di Indonesia
Selain itu terdapat pula persoalan aturan dan etik kelembagaan. Masuk gedung DPR, sebagaimana masuk gedung pengadilan, dilarang membawa senjata api kecuali dalam situasi tertentu. "Di sinilah saya melihat bahwa ada pelanggaran aturan dalam penggunaan Brimob," pungkasnya. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Agus Rahardjo Cs Mengecewakan Saat Penggeledahan Ruangan Anggota DPR
Redaktur : Tim Redaksi