Juli, Gaji Dobel untuk PNS, TNI, Polri, Pensiunan

Sabtu, 15 Juni 2019 – 05:40 WIB
Gaji ke- 13 PNS cair 1 Juli 2019. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan gaji ke – 13 PNS, TNI, Polri, dan para pensiunan akan dilakukan awal Juli 2019. Pembayaran dilakukan bersamaan dengan gaji bulanan.

“Nanti pembayarannya saat bersamaan dengan gaji (regular) 1 Juli,” ujar Sri Mulyani di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin (13/6).

BACA JUGA: Penjelasan Terbaru Menkeu soal Pencairan Gaji ke-13 PNS

Wanita yang akrab disapa Ani itu menuturkan, pencairan gaji ke-13 memang terbiasa dilakukan pada pertengahan tahun dan bersamaan dengan momen masuk sekolah. Harapannya, dana segar itu bisa membantu keuangan ASN, khususnya yang memiliki anak usia sekolah.

Dia menuturkan, saat ini, jajarannya masih menunggu pengajuan portofolio pencairan yang dilakukan oleh masing-masing satuan kerja (Satker).

BACA JUGA: Setelah THR dan Tukin, PNS Juga Segera Terima Gaji Ke-13

Berdasarkan laporan yang diterimanya, beberapa satker sudah menyampaikan ke Kemenkeu. “Tadi pagi saya sudah lihat, sudah cukup banyak satker yang mulai mengajukan,” imbuhnya.

BACA JUGA: Kabar Gembira Bagi PNS Usai Lebaran

Gaji ke-13 PNS cair 1 Juli 2019. Ilustrasi Foto: dok.JPG

Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mudzakir menambahkan, aturan teknis pencairan gaji ke- 13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2019. Di situ disebutkan, gaji ke - 13 yang diberikan setara penghasilan pada bulan Juni.

BACA JUGA: Peraturan Terbaru dari BKN yang Perlu Diketahui PNS dan PPPK

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Penghasilan bulan Juni sendiri, kata dia, kemudian di atur dalam pasal 3 ayat 3. Di situ dijelaskan, bagi ASN aktif, gaji bulan Juni (gaji ke-13) meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Sementara bagi pensiunan PNS, gaji ke - 13 meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

“Tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

BACA JUGA: PPDB 2019: Nilai UN Jangan Dijadikan Syarat Seleksi Jalur Zonasi

Bagi PNS daerah, gaji ke-13 tahun 2019 sendiri sudah dianggarkan melalui APBD masing-masing. Pengalokasiannya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019 sebagai alokasi yang bersifat wajib.

Bagi daerah yang tidak cukup menganggarkan, dapat menyediakan anggaran susulan melalui skema perubahan penjabaran APBD mendahului perubahan APBD. Penyediaan anggaran dilakukan melalui pergeseran dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang program, atau menggunakan kas yang tersedia. (far)

Rincian Gaji Ke - 13 yang diterima

ASN aktif :

Paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Pensiunan:

Meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Dapat THR dan Gaji ke-13, Jatah Honorer Tidak Jelas, Mengapa?


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler