BACA JUGA: OC Kaligis: Mestinya Anggodo Bebas
Dijadwalkan, sidang pengucapan amar putusan Pilkada Bombana tersebut bersamaan dengan sidang pengucapan amar putusan gugatan Pilkada Kota Manado, Sulawesi Utara.Pada sidang panel terakhir Pilkada Kota Bombana yang digelar Selasa (31/8), Hakim Ketua Panel Akil Muchtar juga telah meminta pihak-pihak yang bersengketa untuk membuat kesimpulan akhir
Di persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan itu, tak sampai 20 orang saksi yang diperiksa majelis hakim panel
BACA JUGA: Anggodo Divonis 4 Tahun Penjara
Pihak pemohon hanya mengajukan 8 saksi sajaMenurut kuasa hukum pemohon Amirullah Tahir SH, keterangan saksi-saksi yang terakhir kali diajukan ini anya bersifat menguatkan keterangan saksi sebelumnya
BACA JUGA: Polri Janji Lindungi Warga Malaysia
“Hanya lebih banyak penguatan terhadap dugaan sebelumnya seperti money politic,” kata Amir ditemui usai persidangan.Amir berpendapat, kesaksian yang paling utama adalah terkait kesaksian Maludin Sitorus yang mengaku sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)“Yang paling utama itu’ kan sekjen PPRN menyatakan bahwa dukungan mereka itu kepada pasangan nomor 6 yang sahSementara, ada yang mengaku di DPD Bombana, pengurus yang sudah dibekukan sejak 2007 itu mendukung pasangan nomor urut 5Oleh karena itu kami menganggap dukungan terhadap pasangan nomor urut 5 itu tidak sah,” terang Amir.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, gugatan Pilkada Bombana dibawa ke MK oleh pasangan HAtikurahman-HHasmin MaruntaPemilukada Bombana sendiri diikuti oleh enam pasangan calonDikarenakan pada putaran pertama tak ada calon yang memeroleh suara 30 persen, maka KPU Bombana memutuskan hanya dua pasangan calon yang bisa menjadi pesertaMasing-masing Tafdil-Masyura dan Subhan-AzizSedangkan, pasangan Atiku-Hasmin yang juga incumbent tersingkir di ronde awal(awa/wdi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Meutya Hafid Masuk Parlemen
Redaktur : Tim Redaksi