Jumat, Pilkada Bombana Diputus MK

Selasa, 31 Agustus 2010 – 13:44 WIB
JAKARTA - Silang sengketa Pilkada Kabupaten Bombana memasuki babak akhirRencananya, Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pembacaan amar putusan Sengketa Bombana pada Jum’at pekan ini

BACA JUGA: OC Kaligis: Mestinya Anggodo Bebas

Dijadwalkan, sidang pengucapan amar putusan Pilkada Bombana tersebut bersamaan dengan sidang pengucapan amar putusan gugatan Pilkada Kota Manado, Sulawesi Utara.

Pada sidang panel terakhir Pilkada Kota Bombana yang digelar Selasa (31/8), Hakim Ketua Panel Akil Muchtar juga telah meminta pihak-pihak yang bersengketa untuk membuat kesimpulan akhir
“Besok paling lambat harus sudah diserahkan kesimpulan,” kata Akil sebelum menutup persidangan dan mengesahkan barang bukti.

Di persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan itu, tak sampai 20 orang saksi yang diperiksa majelis hakim panel

BACA JUGA: Anggodo Divonis 4 Tahun Penjara

Pihak pemohon hanya mengajukan 8 saksi saja
Sementara pihak termohon dan pihak terkait hanya mengajukan masing-masing 2 orang saksi.

Menurut kuasa hukum pemohon Amirullah Tahir SH, keterangan saksi-saksi yang terakhir kali diajukan ini anya bersifat menguatkan keterangan saksi sebelumnya

BACA JUGA: Polri Janji Lindungi Warga Malaysia

“Hanya lebih banyak penguatan terhadap dugaan sebelumnya seperti money politic,” kata Amir ditemui usai persidangan.

Amir berpendapat, kesaksian yang paling utama adalah terkait kesaksian Maludin Sitorus yang mengaku sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)“Yang paling utama itu’ kan sekjen PPRN menyatakan bahwa dukungan mereka itu kepada pasangan nomor 6 yang sahSementara, ada yang mengaku di DPD Bombana, pengurus yang sudah dibekukan sejak 2007 itu mendukung pasangan nomor urut 5Oleh karena itu kami menganggap dukungan terhadap pasangan nomor urut 5 itu tidak sah,” terang Amir.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, gugatan Pilkada Bombana dibawa ke MK oleh pasangan HAtikurahman-HHasmin MaruntaPemilukada Bombana sendiri diikuti oleh enam pasangan calonDikarenakan pada putaran pertama tak ada calon yang memeroleh suara 30 persen, maka KPU Bombana memutuskan hanya dua pasangan calon yang bisa menjadi pesertaMasing-masing Tafdil-Masyura dan Subhan-AzizSedangkan, pasangan Atiku-Hasmin yang juga incumbent tersingkir di ronde awal(awa/wdi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Meutya Hafid Masuk Parlemen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler