jpnn.com, JAKARTA - Solusi yang ditawarkan pemerintah bagi honorer K2 di atas 35 tahun adalah mengangkat mereka menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Namun, pimpinan honorer K2 menolak mentah-mentah tawaran itu.
Menurut Ketum FHK2I (Forum Honorer K2 Indonesia) Titi Purwaningsih, tawaran tersebut sama halnya membuang honorer K2. Sebab, tidak ada jaminan mereka bisa bekerja dengan tenang.
BACA JUGA: Catatan Ombudsman Terkait CPNS 2018
"Hak K2 PNS bukan PPPK. PPPK bukan solusi tapi sama juga K2 mau dibuang perlahan-lahan," kata Titi kepada JPNN, Senin (10/9).
Dia menambahkan, bila tidak ada solusi otomatis honorer K2 akan melakukan perlawanan. Saat ini honorer K2 masih terus berharap dan butuh solusi yang jelas, bukan PHP (pemberi harapan palsu) belaka.
BACA JUGA: Ketum PGRI: Lebih 13.347 Honorer K2 Berhak Ikut Tes CPNS
Yang pasti, tegas Titi, honorer K2 tua menolak PPPK. Hak semua honorer K2 sama yaitu PNS dan status itu bukan hanya milik honorer K2 yang usianya di bawah 35 tahun. "Jumlah K2 tua 90 persen, ingat itu. Jadi jangan arahkan kami ke PPPK," ucapnya.
Bila tidak ada solusi terbaik, lanjut Titi, akan ada kejutan buat MenPAN-RB baru. Saat ini seluruh honorer K2 terus melakukan konsolidasi ke bawah dan kapan pun diinstruksikan akan siap bergerak.
BACA JUGA: Rp 37 Trilun per Tahun jika Semua Honorer K2 jadi CPNS
BACA JUGA: Ketum PGRI: Lebih 13.347 Honorer K2 Berhak Ikut Tes CPNS
"Intinya kalau K2 tidak bisa PNS maka K2 tua melawan. Pokoknya akan ada kejutan dari K2 tua kalau tidak segera ada kebijakan yang berkeadilan. Kejutan itu akan ada dan di luar prediksi siapa pun," tutupnya.
Diketahui, jumlah tenaga honorer K2 sebanyak 438.590 orang, tapi hanya 13.347 orang yang bisa mendaftar ikut tes CPNS 2018. Ketentuan usia maksimal 35 tahun menjadi ganjalan utama. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sampai Usia Berapa Mereka Berstatus Honorer K2?
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad