Jumlah TPS Untuk Pilkada Sultra Berkurang, Begini Alasannya

Senin, 08 Juli 2024 – 14:17 WIB
Ketua KPU Sultra Asril. (Antara/Azis Senong).

jpnn.com - KENDARI - Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) 2024 berkurang dibanding pemilihan sebelumnya.

Menurut Ketua KPU Sultra Asril jumlah TPS berkurang karena adanya penambahan jumlah pemilih di masing-masing TPS, sehingga terjadi perampingan TPS.

BACA JUGA: Pilgub Jateng 2024: Sudaryono Dapat Dukungan dari Adik Eks Ajudan Jokowi

“Jumlah TPS yang tersebar di 17 Kabupaten dan Kota menurun dibandingkan dengan Pemilu Februari lalu yang berjumlah 8.154 TPS, sekarang menjadi hanya 4.588 TPS,” ujar Asril di Kendari, Senin (8/7).

Asril mengatakan berkurangnya jumlah TPS di Sultra pada Pilkada 2024 disebabkan perampingan dengan melakukan penambahan jumlah pemilih pada setiap TPS.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Hari yang Ditunggu Honorer jadi PPPK Tiba, tetapi Ada Perubahan, Terungkap di DPR

“Jadi di Pemilu lalu setiap TPS maksimal hanya 300 orang wajib pilih, sedangkan pemilih untuk Pilkada serentak setiap TPS maksimal bisa melayani sampai 600 wajib pilih," ucapnya.

Menurut Asril hal tersebut dilakukan sesuai dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahun 2024 yang menyebutkan pemilih pada setiap TPS maksimal 600 orang.

BACA JUGA: Jika Maju Pilkada Jateng, Kaesang Bakal Memiliki Peluang Terbesar untuk Menang?

Dia menambahkan pada Pilkada serentak surat suara nantinya hanya ada dua jenis yakni pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur, calon wali kota atau Bupati dan wakil wali kota atau wakil bupati, sehingga waktu yang digunakan cenderung lebih cepat.

“Pada pemilu lalu ada lima jenis surat suara sehingga pemilih setiap TPS tidak bisa terlalu banyak karena akan memakan banyak waktu pada prosesnya,” kata Asril. (Antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat Gegara Asusila, August Mellaz: Sudahlah


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler