BACA JUGA: Anggito Pilih Mundur dari Kemenkeu
Gaji tambahan ini rencananya akan dibayarkan pada Juni mendatang.Saat ini, pembayaran gaji 13 mulai dipersiapkan karena sudah dianggarkan di APBD bagi PNS daerah dan APBN buat pensiunan serta TNI-Polri
BACA JUGA: Agus Diminta Tuntaskan Kasus Mafia Pajak
Ini juga sudah dianggarkan dalam APBN 2010Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, besaran gaji ke-13 setara satu bulan gaji pokok
BACA JUGA: Di DPR, Sri Mulyani Disebut Capres 2014
Mengingat gaji PNS 2010 mengalami kenaikan 5 persen, maka gaji ke-13 juga bertambah seperti gaji mereka yang baru dinaikkan ituMengenai mekanisme pembayaran gaji ke-13, lanjut Olly, diatur oleh pemerintah dalam hal ini Menteri KeuanganDi mana setelah Peraturan Pemerintah (PP) turun, Menkeu kemudian menerbitkan Surat Edaran (SE) yang berisi petunjuk teknis (Juknis) gaji ke-13 resmi dikeluarkan Ditjen Perbendaharaan NegaraBiasanya rentang waktu turunnya PP dan penerbitan SE, satu minggu untuk kemudian disebarkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
"Dana gaji ke-13 sebenarnya sudah ada di rekening masing-masing daerahHanya saja memang pemda harus menunggu juknis dari pemerintah pusat sebelum melakukan pembayaran," tandasnya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SMI: Pilihan SBY Sangat Bijaksana
Redaktur : Tim Redaksi