Junjung Tinggi Transparansi, BPJS Kesehatan Sabet Gelar 'Badan Publik Informatif'

Selasa, 26 Oktober 2021 – 17:16 WIB
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti yang hadir secara daring dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2021 yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat (KIP), Selasa (26/10). Foto: Dokumentasi BPJS Kesehatan

jpnn.com, JAKARTA - BPJS Kesehatan dinobatkan sebagai 'Badan Publik Informatif' untuk kategori lembaga negara dan lembaga pemerintah non kementerian dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2021 yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat (KIP), Selasa (26/10).

Prestasi ini menjadi bukti bahwa transparansi informasi adalah komitmen yang senantiasa dijunjung tinggi BPJS Kesehatan.

BACA JUGA: Kini Bayar Iuran BPJS Kesehatan Bisa Lewat Autodebet Bank Nagari

Terdapat lima klasifikasi yang ditetapkan KIP, yaitu Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif.

Predikat “Informatif” merupakan klasifikasi penghargaan tertinggi.

BACA JUGA: Dirut BPJS Kesehatan: Keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Harus Terjaga

Dari penilaian yang dilakukan Komisi Informasi Pusat, BPJS Kesehatan berhasil meraih nilai 94,18 dari skor total 100.

“Terima kasih atas atas penghargaan yang luar biasa ini. Pencapaian ini tak lepas dari kerja keras Duta BPJS Kesehatan yang terus berinovasi dalam menghimpun, mengelola, dan menyediakan informasi yang dibutuhkan publik terkait penyelenggaraan Program JKN-KIS," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti yang hadir secara daring dalam acara tersebut.

BACA JUGA: BPJS Kesehatan Dorong Kolaborasi dalam Perluasan Digitalisasi Layanan Program JKN-KIS

Ghufron berharap penghargaan ini menjadi suntikan semangat bagi Duta BPJS Kesehatan untuk terus berupaya mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas dan tata kelola yang baik dalam mengelola Program JKN-KIS.

Ketua KIP Gede Narayana menyampaikan pihaknya telah menyusun Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2021 dengan perolehan nilai 71,37.

Nilai tersebut menunjukkan hasil pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia berada pada posisi sedang dan tengah berproses menuju perbaikan pengelolaan dan pelayanan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanahkan undang-undang.

Dari hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan pada tahun ini kepada 337 badan publik, KIP mencatat ada 83 badan publik terklasifikasi Informatif, dan 63 badan publik terklasifikasi Menuju Informatif.

"54 badan publik terklasifikasi Cukup Informatif, 37 badan publik terklasifikasi Kurang Informatif dan 100 badan publik terklasifikasi Tidak Informatif,” sebutnya.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengungkapkan penganugerahan tersebut merupakan kesempatan yang sangat baik bagi badan publik untuk mengakselerasi upaya-upaya terbaik dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik melalui berbagai inovasi guna mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dan transparan.

“Selamat kepada badan publik yang telah memperoleh kualifikasi sebagai Badan Publik Informatif," ucap Wapres Ma'aruf Amin.

Wapres berharap hasil penilaian ini menjadi sarana instrospeksi badan publik untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik dan produktivitasnya meski tengah berada di masa pandemi.

"Badan publik harus menyediakan informasi yang akurat, benar, tidak menyesatkan, serta selalu berpedoman pada ketentuan dan tata cara yang berlaku. Selain itu, badan publik juga harus merespon dengan cerdas, tepat, dan aman dalam menyediakan informasi publik,” pesannya. (mrk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPJS Kesehatan Optimistis Kualitas Layanan Pasien Kanker Akan Lebih Baik


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler