jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) masih memberikan waktu kepada para profesor untuk menyelesaikan tugas membuat publikasi di jurnal internasional bereputasi.
Namun, Kemenristekdikti hanya memberikan waktu hingga November 2019.
BACA JUGA: Lulusan D-4 Sulit Cari Kerja, Pemerintah Surati Perusahaan
Dengan demikian, para guru besar ini masih bisa menerima tunjangan profesi profesor hingga 21 bulan lagi.
Namun, Dirjen Sumber Daya Iptek-Dikti Kemenristekdikti Ali Ghufron Mukti mewanti-wanti para profesor agar tidak berleha-leha.
BACA JUGA: Kuliah Jarak Jauh Atasi Masalah Kekurangan Jumlah Dosen
"Kalau mau tunjangan profesinya masih mau diterima, segera laksanakan kewajibannya. Tidak harus membuat publikasi internasional bereputasi sendiri. Bisa bersama-sama dengan anak bimbingan S-3," terang Ali di Jakarta, Kamis (22/2).
Kewajiban para profesor ini tertuang di Permenristekdikti 20/2017 tentang Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor.
BACA JUGA: Ini Skema Baru Program Insentif Riset
Tunjangan kehormatan yang diperoleh para profesor ditetapkan dua kali gaji.
Para profesor juga berhak mendapatkan tunjangan profesi dosen.
Dengan demikian, secara total profesor mendapatkan tunjangan tiga kali gaji pokok.
Tunjangan kehormatan dan profesi dosen ini juga dihentikan jika yang bersangkutan diangkat menjadi pejabat negara.
Berdasar hasil evaluasi Kemenristekdikti, total guru besar di Indonesia ada 5.366 orang.
Sampai akhir 2017 lalu, ada 4.299 yang mendaftar di Science and Technology Index (SINTA).
Dari jumlah tersebut, hanya 1.551 profesor dinyatakan memenuhi kriteria yang ditetapkan Kemenristekdikti, salah satunya publikasi internasional.
Sisanya tidak menjalankan kewajiban publikasi internasional.
"Kami mendorong guru besar ini membudayakan menulis. Profesor itu bukan sekadar gelar tapi jabatan yang melekat pada seorang dosen,” kata Ali. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Nasir: Kembangkan Tenaga Nuklir untuk Perdamaian
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad