jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru sempat menjadi polemik.
Sebab, dalam aturan tersebut, ada ketentuan pemberian tunjangan fungsional untuk guru non-PNS atau guru swasta dihapus.
BACA JUGA: Kemenag Bidik 2 Penyelenggara Umrah Pembuat Resah Jemaah
Meski demikian, Kementerian Agama (Kemenag) tetap mempertahankan tunjangan tersebut, hanya saja berganti nama menjadi insentif. Istilah baru itu muncul dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Suyitno mengatakan, ketika masih bernama tunjangan fungsional (TF) besarannya Rp 250 ribu/guru/bulan.
BACA JUGA: Ya Ampun, TPP Guru Swasta SMA/SMK Ngadat 6 Bulan
Saat ini ketika berganti jadi insentif guru non-PNS, besarannya tetap Rp 250 ribu/guru/bulan. ’’Dalam setahun nominalnya Rp 3 juta. Dibayarkan setiap bulan,’’ katanya saat dikonfirmasi kemarin (12/2).
Menurut dia, pembayaran tunjangan fungsional untuk guru non-PNS sempat berhenti sekitar satu semester. Sebab di dalam regulasi PP 19/2017 memang tidak ada ketentuan pembayaran tunjangan fungsional.
BACA JUGA: Terbukti Telantarkan Jemaah, Hannien Tour Dibekukan Kemenag
Suyitno menjelaskan, tahun ini Kemenag mengalokasikan anggaran insentif guru non-PNS sebesar Rp 724,9 miliar. Uang itu untuk membayar insentif guru swasta sebanyak 241 ribu orang.
Dia menegaskan guru non-PNS yang berhak menerima insentif ini bisa dari madrasah negeri maupun swasta. Selain itu juga guru di bawah naungan Kemenag lainnya di luar madrasah.
Dia mengakui, jumlah guru non-PNS di madrasah jumlahnya jauh lebih besar dibanginkan kuota tersebut. Tetapi sudah ada beberapa kriteria guru non-PNS yang berhak mendapatkan insentif tersebut.
Diantaranya adalah memenuhi beban mengajar 24 jam tatap muka/pekan. Selain itu juga memiliki SK sebagai guru tetap.
Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi menyambut baik pemberian insentif tersebut.
Dia berharap inisiatif dari Kemenag itu menular ke jajaran pemerintah daerah. ’’Kalau pemimpin itu mau, ternyata bisa,’’ jelasnya.
Dia berharap kepala daerah berinisiatif memberikan subsidi tunjangan fungsional kepada guru-guru swasta.
Apalagi masih banyak laporan yang masuk ke PGRI, sejumlah guru swasta mendapatkan gaji yang cukup kecil.
Dia berharap dengan insentif itu, sedikit bisa membantu meringankan biaya hidup pada guru. (wan/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pergerakan Jemaah Umrah Diawasi Secara Online
Redaktur & Reporter : Soetomo