Terbukti Telantarkan Jemaah, Hannien Tour Dibekukan Kemenag

Senin, 01 Januari 2018 – 20:57 WIB
Para calon jemaah umrah saat memasuki pesawat untuk menuju ke Tanah Suci. Foto/ilustrasi: Arief Budiman/Radar Solo/Jawa Pos)

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional PT Biro Perjalanan Wisata Al-Utsmaniyah yang menyediakan paket  umrah. Selama ini, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) itu lebih dikenal dengan nama Hannien Tour.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim mengungkapkan, pencabutan izin operasional Hannien Tour tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 941 Tahun 2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif Pencabutan Izin Penyelenggaraan PT Biro Perjalanan Wisata Al-Utsmaniyah Tours sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah. Hannien Tour telah menelantarkan calon jemaah umrah hingga gagal berangkat.

Menurut Arfi, Hannien Tour telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. “Sanksi atas pelanggaran penelantaran yang mengakibatkan gagal berangkat adalah pencabutan izin penyelenggaraan sebagaimana diatur pada Pasal 69 PP 79 tahun 2012,” ujar Arfi di Jakarta, Senin (1/1).

BACA JUGA: Pergerakan Jemaah Umrah Diawasi Secara Online

Dengan sanksi tersebut, sambungnya, PT BPW Al-Utsmaniyah tidak memiliki hak lagi untuk menjual paket umrah, termasuk menerima pendaftaran dan memberangkatkan jemaah umrah. Selain itu, Kemenag juga mewajibkan Hannien Tour mengembalikan dana calon jemaah umrah yang gagal berangkat.

“PT BPW Al-Utsmaniyah berkewajiban mengembalikan seluruh biaya yang telah disetorkan jemaah atau melimpahkan jemaahnya yang telah terdaftar kepada PPIU lain untuk diberangkatkan,” tegas mantan Kasubdit Perizinan Akreditasi dan Bina PPIU itu.

BACA JUGA: Kemnaker dan Kemenag Sepakati Kerjasama Pengawasan

Kasus penelantaran jemaah umrah PT BPW Al-Utsmaniyah mulai terungkap pada April 2017. Hal itu ketika dengan adanya pengaduan masyarakat baik secara langsung kepada Kementerian Agama maupun melalui media massa.

Guna menindaklanjuti laporan itu, Kemenag memanggil manajemen PT BPW Al-Utsmaniyah. Selain itu, Kemenag juga melakukan mediasi antara PPIU dengan jemaah.

BACA JUGA: Palsukan Tiket Jemaah Umrah, Hermansyah Dipolisikan Bosnya

Dalam upaya mediasi tersebut, PT BPW Al-Utsmaniyah menyatakan dua komitmen. Yaitu, akan memberangkatkan jemaah dan mengembalikan biaya (refund) kepada mereka yang ingin menarik kembali uangnya.

Namun, dua hal itu hingga kini belum dilaksanakan oleh PPIU. Sebagian jemaah bahkan telah melaporkan pimpinan PT BPW Al-Utsmaniyah kepada pihak kepolisian. Kemenag juga telah memberikan kesaksian kepada pihak Kepolisian Resort Bogor.

PT BPW Al-Utsmaniyah Tour memperoleh izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah sejak 2012. Izin tersebut berdasarkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor D/472 Tahun 2012 tanggal 22 Juni 2012.

Izin ini kemudian diperpanjang berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor: 154 Tahun 2015 tanggal 25 Juni 2015. Direktur Utama PT. BPW Al-Utsamniyah Tour, Farid Rosyidin diketahui beralamat di Jalan Raya Jakarta-Bogor KM 43 Ruko Cibinog Blok C6 Lantai 1 Kelurahan Cirimekar Kecamatan Cibinong, Bogor.

“KMA tentang penjatuhan sanksi ini sudah kami sampaikan langsung pada Jumat lalu ke alamat kantor Hannien Tour di Cibinong dan alamat Rumah Pak Farid di Curug Kota Bogor, namun belum bertemu dengan para pihak karena kondisinya kosong,” tandasnya.

Selain kantor pusat, PT BPW Al-Utsmaniyah Tour juga memiliki beberapa cabang. Yakni di City Mall Solo, Paragon Mall, Asia Plaza Tasikmalaya, Living World Alam Sutera, Festival City Link Bandung, Trans Studio Makassar, Grand City Surabaya, dan SKA Mall.(ce1/rgm/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tunggu Vonis Pengadilan soal Status Aset First Travel


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler