Kemenag Bidik 2 Penyelenggara Umrah Pembuat Resah Jemaah

Senin, 22 Januari 2018 – 20:40 WIB
Para calon jemaah umrah saat memasuki pesawat untuk menuju ke Tanah Suci. Foto/ilustrasi: Arief Budiman/Radar Solo/Jawa Pos)

jpnn.com, JAKARTA - Dua perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) bernama PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tour) dan PT Solusi Balad Lumpah (SBL) menjadi bidikan Kementerian Agama. Pasalnya, kedua PPIU itu terlambat dalam memberangkatkan calon jemaah umrah sehingga memicu keresahan.

Abu Tour berkantor di Makassar, Sulawesi Selatan. Adapun SBL bermarkas di Bandung, Jawa Barat.

BACA JUGA: Terbukti Telantarkan Jemaah, Hannien Tour Dibekukan Kemenag

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah M Arfi Hatim mengatakan, pihaknya akan secepatnya mengaudit dua PPIU itu. Tujuannya untuk menentukan tindak lanjutnya.

“Proses audit akan dilakukan bekerja sama dengan akuntan publik independen. Harapannya, hasil audit menjadi bahan Kemenag untuk melakukan langkah pengawasan lanjutan,” ujar Arfi melalui siaran pers, Senin (22/1).

BACA JUGA: Pergerakan Jemaah Umrah Diawasi Secara Online

Arfi mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Abu Tour maupun SBL melalui Kantor Wilayah Kemenag guna memastikan para calon jemaah umrah yang telah mendaftar akan memperoleh hak mereka untuk berangkat ke Tanah Suci. “Insyaallah, dalam waktu dekat kami tugaskan auditor untuk memeriksa,” tegasnya.

Dia menambahkan, Kemenag selaku regulator penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah telah mengklarifikasi pihak-pihak terkait persoalan ini sejak awal. Menurut Arfi, setelah terjadinya kasus First Travel, Kemenag memetakan dan memantau PPIU yang berpotensi mengalami masalah serupa.

BACA JUGA: Kemnaker dan Kemenag Sepakati Kerjasama Pengawasan

Arfi memerinci, ada indikator untuk memetakan PPIU yang berpotensi bermasalah. Antara lain jumlah jemaahnya massif, harga yang tidak rasional, serta sistem pemasaran yang berpotensi merugikan masyarakat karena tidak sesuai ketentuan.

Menurut Arfi, Kemenag juga sudah menjadi bagian Satgas Waspada Investasi dan menjalin koordinasi yang intensif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena ada PPIU yang menghimpun dana masyarakat.

“Ketika Agustus tahun lalu, Kemenag dan Satgas Waspada Investasi Sulsel telah meminta Abu Tour untuk menghentikan penjualan umrah murah dan menjual dengan harga rasional untuk pendaftaran umrah selanjutnya,” tegasnya.

Penghentian penjualan paket umrah murah ini, kata Arfi, dalam rangka melindungi calon jemaah dari risiko kehilangan dana yang telah dibayarkan dan kegagalan berangkat. Saat Kemenag meminta Abu Tour menghentikan penjualan paket umrah, jumlah pendaftar untuk keberangkatan mencapai 27.093 orang.

“Abu Tour menjamin semuanya akan diberangkatkan sesuai jadwal yang dipilih oleh jemaah,” lanjutnya.

Hal yang sama juga dilakukan terhadap SBL. Kemenag telah memanggil manajemen SBL dan menghentikan paket-paket penjualan yang berpotensi merugikan jemaah.

“SBL telah menghentikan program Sahabat SBL sejak 1 November 2017,” lanjutnya.

Selanjutnya, Kemenag terus mengevaluasi dan memantau pelaksanaan komitmen Abu Tour dan SBL. Pada saat yang sama, Kemenag juga melakukan finalisasi perbaikan regulasi umrah.

“Kami yakin, regulasi yang akan disahkan nanti akan dapat menghindarkan jemaah dari hal-hal yang merugikan mereka dalam rangka perlindungan kepada jemaah umrah," tegasnya.(mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenag Kaji Sekte Antibendera Pusaka dan Indonesia Raya


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler