jpnn.com, NUNUKAN - Aspirasi para tenaga honorer terkait jaminan kesehatan direspons Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, Kalimantan Utara.
Mulai tahun ini seluruh pegawai honorer di lingkungan Pemkab Nunukan memiliki asuransi kesehatan dari BPJS Kesehatan.
BACA JUGA: Moratorium Dicabut atau Tidak, Honorer Harus Cepat Diangkat
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Nunukan Idham Chalid mengaku, selama ini memang kesadaran pemberi kerja terhadap kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih minim. Khususnya di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan.
Sejak 2017 lalu, hanya ada tiga OPD saja yang menyadari pentingnya JKN tersebut. Yakni, dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nunukan sebanyak 182 peserta.
BACA JUGA: Dijanjikan Jadi Honorer, Uang Rp 17,5 Juta Raib
Lalu Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) 82 peserta, kemudian pegawai honorer sebanyak 41 peserta. Sementara, puluhan OPD lainnya belum mendaftarkan pegawai honorer mereka.
Kendati demikian, setelah koordinasi dan komunikasi dilakukan kepala daerah, akhirnya disepakati jika sebagai pemberi kerja, masing-masing OPD akan mengikutkan seluruh pegawai honorer mereka pada BPJS Kesehatan.
BACA JUGA: RS yang Bekerja Sama dengan BPJS Wajib Layani Peserta
“Pembayaran iurannya itu dibagi dua. Tiga persen dari pemberi kerja dan dua persen pekerja yang diambil dari gaji pokok mereka,” jelasnya.
Diungkapkan, proses pendaftaran dalam waktu dekat ini mulai dilakukan. Masing-masing OPD menyerahkan data pegawai honorer mereka.
Dari data itu diverifikasi lagi apakah ada yang telah terdaftar sebagai pengguna BPJS Kesehatan atau belum. Bagi yang belum tidak jadi masalah. Tapi, bagi yang sudah memiliki maka akan dialihkan.
Misalnya, ada yang ikut secara mandiri, maka tetap dilanjutkan. Namun secara sistem akan dikoneksikan datanya dengan antara pegawai honorer dengan pihak keluargannya yang menjaminnya, misalnya pada ASN.
Sehingga tidak mengurangi haknya sebagai tanggungan dari BPJS Kesehatan sebagai ASN.
“Makanya dilakukan validasi dan verifikasi data. Ini tujuannya untuk mengetahui apakah sudah terdaftar atau belum,” jelasnya.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nunukan Muhammad Jafar mendukung penuh program tersebut, sebab sudah menjadi kewajiban yang telah diatur dalam Undang-Undang nomor 24/2011 tentang BPJS. “Karena wajib ya harus dijalankan. Biaya iurannya sudah pasti disiapkan pemerintah,” ujarnya kemarin.
Kebijakan Pemkab Nunukan ini didukung dengan adanya penambahan gaji pegawai honorer sebesar Rp 34 ribu.
Nah, tambahan gaji itu khusus untuk digunakan membayaran iuran BPJS Kesehatan yang setiap bulannya dibayar. Jadi, untuk gaji pokok mereka yang selama ini tetap tidak terganggu.
“Gajinya kan Rp 1,2 juta. Ditambah Rp 34 ribu lagi untuk iuran BPJS Kesehatan. Sisanya yang tiga persen itu ditanggung OPD,” jelasnya. (oya/ash)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bocah 6 Tahun Diajak Ibunya Selundupkan Sabu-Sabu
Redaktur & Reporter : Soetomo