jpnn.com - JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, aturan baru pemberian tunjangan hari raya (THR) hanya sebuah formalitas.
Aturan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 itu menegaskan bahwa pekerja dengan masa kerja lebih dari satu bulan berhak mendapatkan THR.
BACA JUGA: Bang Yos: tak Mudah Membuat Opsi Langsung Serang
Memang, kata Said, secara tertulis terdapat perubahan dalam ketentuan THR.
Namun, dia mengaku bahwa dalam kenyataannya saat ini buruh dalam masa kerja satu bulan pun sudah mendapatkan hak THR.
BACA JUGA: Penjelasan Terbaru Ibu Menlu
’’Kami menghargai penegasan Kemenaker secara tertulis. Namun, secara kenyataan buruh sudah mendapatkan THR dalam masa kerja satu bulan. Jadi, saya menilai regulasi ini tidak signifikan,’’ ujarnya.
Dia menegaskan, aspek yang harus diubah justru soal sanksi. Selama ini, sanksi yang diterapkan hanya administrasi. Namun, tidak ada sanksi spesifik yang bisa membuat perusahaan jera.
BACA JUGA: Informasi Ini Didapatkan BIN
’’Saat ini, masih ada beberapa perusahaan yang mengelak dari kewajibannya. Harusnya ada sanksi yang membuat perusahaan semacam itu yang agar jera. Tapi, selama ini yang kami tahu hanyalah sanksi administrasi,’’ imbuhnya. (bil/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengusaha Anggap Aturan Baru THR tak Banyak Berubah
Redaktur : Tim Redaksi