Kabar Gembira untuk Rakyat Kalbar... UMP Naik 11,5 Persen Jadi Segini

Senin, 30 November 2015 – 08:59 WIB
Ikustrasi uang rupiah/ Dok Jawa Pos

jpnn.com - PONTIANAK- Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) akhirnya menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2016. Upah yang awalnya hanya Rp1.560.000, kini naik menjadi Rp1.739.400.

Kenaikan UMP ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kalbar Nomor:827/Disnakertrans/2015 per 29 Oktober 2015. 
Dengan jumlah kenaikan tersebut, maka ada peningkatan sebesar 11,5 persen dibanding tahun 2015 lalu.

BACA JUGA: Tanah Bergeser, 156 KK Tinggalkan Rumah

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar, M Ridwan, UMP 2016 ditetapkan berdasarkan data inflasi nasional sebesar 6,83 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,67 persen. "Sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, kami menetapkan keputusan ini," ujarnya kepada Rakyat Kalbar (Grup JPNN), kemarin.

Ridwan menjelaskan, sistem pengupahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 sudah berimbang, karena memberikan perlindungan untuk buruh. Selain melindungi pekerja agar tak terjatuh dalam upah murah sekaligus melindungi dunia usaha agar berkembang serta dapat memperbanyak lapangan kerja. 

BACA JUGA: Pulang Sekolah Selalu Ditemani Paman, Kini Hamil Tujuh Bulan

"Upah minimum akan dikembalikan fungsinya sebagai jaring pengaman untuk pekerja yang di bawah masa kerja satu tahun," paparnya. (rakyatkalbar/dkk/jpnn)

BACA JUGA: Misteri Rentetan Pembacokan Beruntun, Aksi Balas Dendam Tanpa Akhir

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Pernah Masuk Penjara, Kok Nggak Kapok Maling, Ya Gitu Deh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler