Kabar Terbaru Kasus AKBP Mustari, Sudah Ada Putusan dari Mabes Polri

Rabu, 10 Agustus 2022 – 17:19 WIB
AKBP Mustari saat menjalani sidang kode etik profesi kepolisian. Foto: M Srahlin Rifaid/jpnn

jpnn.com, MAKASSAR - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan mengungkap fakta terbaru tentang kasus budak seksual yang dilakukan oleh AKBP Mustari alias AKBP M.

Perwira menengah Polri tersebut melakukan tindakan bejat terhadap pelajar berinisial IS (13) asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

BACA JUGA: Berkas Pemecatan Dikirim ke Mabes Polri, Nasib AKBP M Berada di Tangan Jenderal Sigit

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana mengatakan Mabes Polri sudah mengeluarkan putusan terhadap AKBP Mustari. 

"Jadi, putusan terhadap AKBP Mustari, yakni diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH)," kata Komang kepada wartawan di Makassar, Rabu (10/8). 

BACA JUGA: Kabar Terbaru Kasus Perwira Polisi AKBP M, Nasibnya di Ujung Tanduk

Komang menambahkan awalnya AKBP Mustari melakukan banding atas putusan terhadap dirinya.

Namun, Mabes Polri menolak dan memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan. 

BACA JUGA: AKBP Putu Yudha Ungkap Uang yang Didapat M saat Mengantar PMI Ilegal ke Tengah Laut

"Permintaan dia (AKBP Mustari) ditolak dan Mabes Polri tetap memberikan sanksi etik," tambahnya. 

AKBP M yang merupakan bekas pejabat di Polairud Polda Sulsel menjadikan remaja putri inisial IS (13) budak seksual di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Dia pun sudah menjalani sidang kode etik Kepolisian di Mapolda Sulsel.

Putusan sidang kode etik menyatakan AKBP Mustari terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sulsel Kombes Ai Afriandi mengatakan AKBP M mendapatkan beberapa sanksi.

"Adapun hasil sidangnya adalah, pertama, AKBP M dijatuhkan sanksi yang bersifat tidak administratif karena dinyatakan melakukan perbuatan tercela," ungkap Kombes Ai Afriandi.

Sementara yang kedua, AKBP M diberikan sanksi berupa administratif berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian republik Indonesia," kata dia. (mcr29/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... 4 Fakta Terkini Kasus Pelaku Budak Seksual AKBP M, Simak, Ada yang Baru


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler