Kabareskrim Sarankan Anand Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 19 Februari 2010 – 14:20 WIB
JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Ito Sumardi, menjelaskan bahwa guru spiritual Anand Krisna, telah meminta perlindungan hukum pada PolriIni terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukannya pada sejumlah murid

BACA JUGA: Ketua MUI Tolak Kriminalisasi Nikah Siri

Hal itu dilakukan Anand, menyusul adanya stigma negatif yang dihembuskan pada kegiatan spiritualnya, sebagai sebuah aliran sesat.

"Dia cuma meminta perlindungan hukum," ujar Kabareskrim, di Mabes Polri, Jumat (19/2).

Karenanya, Kabareskrim pun menghimbau kepada semua pihak untuk tidak cepat mengambil kesimpulan terhadap kegiatan yang dijalankan Anand
Dikatakan, harus melalui sebuah kajian mendalam oleh pihak terkait, untuk dapat menyebut seseorang sesat atau tidak

BACA JUGA: 2009, Empat Kontrak Kinerja di Kemenkeu Kuning

"Kita juga tentunya harus mencermati masalah ini dengan bijak," paparnya.

Atas alasan ini pula, Kabareskrim meminta Anand untuk tak menggelar kegiatan spiritual bersama, yang rencananya bakal dilangsungkan di Silang Monas, minggu depan
Kabareskrim khawatir, kemunculan Anand bersama pengikutnya di ruang publik itu dapat memperkeruh keadaan.

Sebagai gambaran, Anand dilaporkan ke Polda Metro Jaya beberapa hari lalu oleh salah seorang muridnya

BACA JUGA: Dewan Pertanyakan Kelanjutan Proyek Jalinpatim

Tuduhannya, Anand telah melakukan pelecehan seksual dengan memeluk, serta mencium sang muridUntuk menepis tudingan miring ini, Anand sendiri juga rencananya akan melakukan laporan balik terhadap pelapornya itu.

"Mereka (Anand) juga akan melaporkan orang yang melaporkan mereka," tambah Kabareskrim, sambil menambahkan saran bahwa jika merasa tak melakukan perbuatan itu, sebaiknya Anand menempuh jalur hukum(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sistem Internal Bina Marga Dinilai Buruk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler