Hal itu disampaikan Amidan saat ditemui usai acara pertemuan Forum Konstitusi di gedung DPR RI, Jumat (19/2)
BACA JUGA: 2009, Empat Kontrak Kinerja di Kemenkeu Kuning
"Secara institusi MUI belum menyikapiBACA JUGA: Dewan Pertanyakan Kelanjutan Proyek Jalinpatim
Jangan dipidanakanDipaparkannya, istilah yang ada tentang perkawinan yang tidak dicatatkan-yang kemudian dikenal dengan nikah siri- dalam UU Nomor 71 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebut dengan pernikahan di bawah tangan
BACA JUGA: Sistem Internal Bina Marga Dinilai Buruk
Amidhan menjelaskan, dalam UU itu sudah diatur tentang keharusan mencatatkan perkawinan yang dilakukan."Kalau perkawinan tidak dicatatkan, maka maka yang dinikahkan bisa diancam hukuman dendaSedangkan bagi petugasnya dihukum kurungan dan denda," lanjutnya.
Diakuinya, wacana tentang pemidanaan pelaku nikah siri itu muncul dalam RUU tentang Peradilan AgamaNamun Amidhan menilai yang ditonjolkan justru kriminalisasinya."Gak bisa dong itu dikriminalkanKalau mau ya denda yang ditonjolkan," tandasnya.
Karenanya Amidhan menyarankan agar jangan sampai kriminalisasi ditonjolkan dalam sebuah UU"Aturan dalam UU harus bersifat mendidik karena itu (nikah siri) sudah melembaga di masyarakat kitaKalau dicatatkan memang wajib36 tahun lalu ulama sudah setuju (pernikahan) untuk dicatatkanCuma memang tidak pernah di-enforce (ditegakkan)," tukasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perlu Ditagih, Komitmen Obama soal Perubahan Iklim
Redaktur : Antoni