Ketua MUI Tolak Kriminalisasi Nikah Siri

Jumat, 19 Februari 2010 – 13:45 WIB
JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Amidhan menyatakan ketidaksetujuannya atas wacana pemidanaan para pelaku nikah siriMenurutnya, sebenarnya dalam UU Nomor 71 Tahun 1974 tentang perkawinan sudah diatur tentang kewajiban mencatatkan perkawinan.

Hal itu disampaikan Amidan saat ditemui usai acara pertemuan Forum Konstitusi di gedung DPR RI, Jumat (19/2)

BACA JUGA: 2009, Empat Kontrak Kinerja di Kemenkeu Kuning

"Secara institusi MUI belum menyikapi
Cuma (pelaku nikah siri) jangan dikriminalisasi

BACA JUGA: Dewan Pertanyakan Kelanjutan Proyek Jalinpatim

Jangan dipidanakan
Denda administratif saja," ujar Amidhan.

Dipaparkannya, istilah yang ada tentang perkawinan yang tidak dicatatkan-yang kemudian dikenal dengan nikah siri- dalam UU Nomor 71 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebut dengan pernikahan di bawah tangan

BACA JUGA: Sistem Internal Bina Marga Dinilai Buruk

Amidhan menjelaskan, dalam UU itu sudah diatur tentang keharusan mencatatkan perkawinan yang dilakukan.

"Kalau perkawinan tidak dicatatkan, maka maka yang dinikahkan bisa diancam hukuman dendaSedangkan bagi petugasnya dihukum kurungan dan denda," lanjutnya.

Diakuinya, wacana tentang pemidanaan pelaku nikah siri itu muncul dalam RUU tentang Peradilan AgamaNamun Amidhan menilai yang ditonjolkan justru kriminalisasinya."Gak bisa dong itu dikriminalkanKalau mau ya denda yang ditonjolkan," tandasnya.

Karenanya Amidhan menyarankan agar jangan sampai kriminalisasi ditonjolkan dalam sebuah UU"Aturan dalam UU harus bersifat mendidik karena itu (nikah siri) sudah melembaga di masyarakat kitaKalau dicatatkan memang wajib36 tahun lalu ulama sudah setuju (pernikahan) untuk dicatatkanCuma memang tidak pernah di-enforce (ditegakkan)," tukasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perlu Ditagih, Komitmen Obama soal Perubahan Iklim


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler