KPU tak Syaratkan NPWP

Kamis, 22 Oktober 2009 – 15:43 WIB
JAKARTA- Pantas saja banyak anggota DPR maupun DPRD yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)Sebab pada proses pencalonan anggota legislatif pemilu lalu, NPWP memang tak dipersyaratkan.

Anggota KPU, Andi Nurpati yang dihubungi, Kamis (22/1) mengatakan KPU tidak mensyaratkan NPWP untuk caleg

BACA JUGA: Soal Menkes, DPR Curiga Ada Intervensi Asing

KPU hanya membuat peryaratan yang memang sudah tercantum dalam UU Pemilu.

"NPWP itu tidak menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi caleg," kata Andi Nurpati.

Meski tidak menjadi persyaratan, anggota DPR dari Partai Hanura, Sarifuddin Sudding mengatakan, dirinya sudah memiliki NPWP
Bahkan, NPWP yang dimiliki bukan berkaitan dengan pencalegannya di pemilu.

"Saya sudah punya NPWP sebelum ada niat maju sebagai anggota DPR

BACA JUGA: Pasukan Perdamaian Polri Selesaikan Misi di Sudan

BACA JUGA: Erman Kembali ke Bisnis Konstruksi

Sebab, dari dulu saya sudah taat membayar pajak," tegas Sekretaris Fraksi Partai Hanura ini.(har/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ical Siapkan Kursus Kilat buat Agung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler