jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Refly Harun kembali menyoroti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Fadel Muhammad atas surat keputusan (SK) hasil paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Menurut Refly, PTUN Jakarta telah bertindak melampaui kewenangan dalam mengadili perkara tata usaha negara dengan mengabulkan gugatan Fadel.
BACA JUGA: Kabulkan Gugatan Fadel Muhammad, PTUN Jakarta Perintahkan DPD Cabut SK Penggantian
“Masa keputusan anggota DPD dibatalkan lewat pengadilan? Seharusnya kalau mau dibatalkan melalui sidang paripurna DPD juga,” kata Refly, Senin (22/5).
Fadel menggugat keputusan DPD yang menariknya dari jabatan wakil ketua MPR. Keputusan itu merupakan hasil sidang paripurna DPD pada Agustus 2022.
BACA JUGA: Kabulkan Gugatan Fadel Muhammad, Putusan PTUN Dinilai Salah Alamat
Mantan gubernur Gorontalo itu adalah wakil ketua MPR dari unsur DPD. Selanjutnya, DPD memilih Tamsil Linrung untuk menjadi wakil ketua MPR.
Namun, Fadel menolak hasil rapat paripurna DPD itu dengan menggugatnya ke PTUN Jakarta. Gugatan tersebut ternyata dikabulkan dan PTUN Jakarta yang memerintahkan DPD mencabut SK penggantian Fadel dari jabatan pimpinan MPR.
BACA JUGA: DPD Tempuh Banding, Pengacaranya Tegaskan Penarikan Fadel Dilindungi UU MD3
Menurut Refly, PTUN Jakarta telah mencampurkan kewenangan pengadilan perkara tata negara dengan pengadilan administrasi.
Mantan asisten ahli hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan SK DPD tentang penarikan Fadel dari pimpinan MPR didasarkan pada suara terbanyak di sidang paripurna para senator.
Refly menegaskan penggantian Fadel Muhammad dari jabatan wakil ketua MPR bukanlah keputusan ketua atau pimpinan DPD, melainkan keputusan dari mayoritas anggota DPD. Adapun gugatan ke PTUN seharusnya adalah keputusan individual.
Menurut Refly, yang bisa membatalkan SK DPD itu adalah forum sama, yakni sidang paripurna. Semestinya Fadel melawan keputusan itu dengan menggalang suara di DPD untuk menggelar sidang paripurna lagi yang beragendakan pembatalan SK.
“Kalau penggalangan paripurna tidak berhasil, ya jangan cari jalan samping,” kata mantan wartawan yang kini menjadi YouTuber itu.(ara/jpnn.com)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Vonis PTUN atas Gugatan Fadel Bahayakan Sistem Ketatanegaraan, Sebaiknya DPD Melawan
Redaktur : Antoni
Reporter : Tim Redaksi