jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pasar besar tahun jamak 2009-2012, senilai Rp 76 triliun.
Lalu bagaimana reaksi Partai Demokrat?
BACA JUGA: Oalah, ini toh Alasan Bang Hotman Sayembara Lamborghini Miliknya
"Kami hanya minta itu diproses sesuai dengan hukum. Silakan saja. Tapi harus dilakukan secara transparan dan terbuka," kata Wakil Ketua Umum DPP Demokrat Syarief Hasan, di kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (18/10).
Anggota Komisi I DPR ini menegaskan apa yang dilakukan Ketua DPC Demokrat Madiun itu, merupakan perilaku pribadi, bukan atas institusi partai yang dipimpin Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
BACA JUGA: PKB Nilai Kinerja Jokowi-JK Positif, Gebrakan Harus Dilanjutkan
"Ini jelas Pak Bambang pribadi, tidak ada kaitannya dengan partai. Masalah ini terdapat tindakan korupsi. Yang jelas, itu tidak kaitan dengan partai," tegasnya.
Terkait sanksi, mantan Menteri Koperasi dan UKM ini memastikan bahwa Bambang segera di-nonaktifkan sebagai Ketua DPC Demokrat Madiun.
BACA JUGA: DPR Pertanyakan Niat Pemerintah Bentuk Badan Keuangan Haji
"Pasti di-nonaktifkan. Kami akan ikuti perkembanganya. Kan baru ditetapkan tersangka," tambahnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Emilia Contessa di Kasus Alkes
Redaktur : Tim Redaksi