Kader Tewas, DPP PG Tunggu Laporan

Selasa, 03 Februari 2009 – 17:58 WIB

JAKARTA - Tampaknya, peristiwa kematian Ketua DPRD Sumut Abdul Aziz Angkat yang diduga dianiaya massa pengunjuk rasa pro Provinsi Tapanuli (Protap), merupakan tragedi besar dan informasinya cepat menyebarPeristiwa ini menjadi obrolan antarsesama anggota DPR, termasuk wartawan, di Senayan, Jakarta.

Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar (DPP PG) di Jakarta juga sudah menerima laporan dari salah seorang Ketua DPP, Aliwongso Sinaga, yang kebetulan berada di Medan

BACA JUGA: Nasib RUU Protap Kian Buram

"Tapi laporan yang kita terima, Pak Aziz karena jatuh saja," ucap Sekjen DPP PG Letjen (Purn) Sumarsono saat dihubungi JPNN, Selasa (3/2)
Saat diberitahu bahwa Ketua DPD PG Sumut Ali Umri sudah menyatakan bahwa Aziz Angkat sempat dianiaya massa pengunjuk rasa, Sumarsono mengatakan, pihaknya akan meminta laporan lengkap dari pengurus partai di Sumut.

Dia meminta agar kasus ini tidak dikait-kaitkan dengan sikap Partai Golkar terhadap nasib RUU Protap

BACA JUGA: Fatwa Haram Golput, Positif

"Itu dua hal yang berbeda," kata Sumarsono


Terkait hal sama, Ketua DPP Golkar merangkap Koordinator wilayah Sumut dan Aceh, Burhanuddin Napitupulu menuding adanya unsur kesengajaan dalam kasus itu

BACA JUGA: Sidang Walkot Manado Molor

"Dari informasi yang saya terima, sepertinya by designBukan sepontanitas di lapangan," ucapnya.

Namun demikian, katanya, Golkar tidak akan mendahului aparat penegak hukum"Tetapi kita akan terus kumpulkan informasi," tandasnya.

Ditanya apakah DPP Golkar sudah menyiapkan kadernya untuk pengganti Aziz Angkat? Burhanuddin Napitupulu mengaku belum ada pembicaraan ke arah itu"Kita belum sampai kesanaFokus kita ke masalah inti dulu," tandasnya

Seperti diketahui, Fraksi Partai Golkar DPR merupakan salah satu fraksi yang pada rapat paripurna 19 Desember 2008 menolak pengesahan RUU ProtapSaat itu, hanya F-PDS dan F-PDIP yang mendukung ProtapJubir F-PDS Pastor Saut M Hasibuan menegaskan,

"Kami menyetujui RUU Protap." Sedang jubir F-PDIP Suparlan menjelaskan, pada prinsipnya rekomendasi DPRD induk hanya bersifat melengkapi persyaratan- persyaratan lainSeluruh persyaratan pembentukan Protap, menurut F- PDIP, sudah ada kecuali rekomendasi DPRD Sumut"Karenanya, kami berpendapat agar RUU Protap dipertimbangkan untuk disahkan menjadi Undang-Undang," kata Suparlan membacakan pandangan fraksinya pada rapat paripurna kala itu(sam/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Liners Tagih Janji Bupati KSB


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler