Nasib RUU Protap Kian Buram

Selasa, 03 Februari 2009 – 17:55 WIB

JAKARTA - Ketua DPRD Sumut Abdul Aziz Angkat meninggal dunia, Selasa (3/2), diduga kuat lantaran dianiaya sekempok massa yang melakukan aksi unjuk rasa di gedung DPRD setempat, menuntut DPRD segera menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang pembentukan Provinsi Tapanuli (RUU Protap)Kasus ini berpengaruh kepada nasib RUU Protap.

Ibarat bermain bola, nasib RUU Protap tinggal sekali tendang saja untuk bisa gol

BACA JUGA: Fatwa Haram Golput, Positif

Bagaimana tidak, RUU Protap sudah sampai di tingkat rapat paripurna DPR, yakni pada 19 Desember 2008.

Dari 5 RUU pemekaran yang dibawa ke paripurna, hanya 2 saja yang disahkan yakni RUU Kabupaten Maybrat (Papua Barat) dan RUU Kabupaten Kepulauan Meranti (Riau) yang disahkan
Sedang RUU Protap, bersama RUU Berastagi dan RUU Kabupaten Mandau (Riau), dikembalikan ke Komisi II DPR untuk kembali digodok.

Dari 10 fraksi di DPR, hanya ada 2 fraksi yang menyetujui RUU Protap ikut disahkan yakni Fraksi Partai Damai Sejahtera (F-PDS) dan Fraksi PDI Perjuangan

BACA JUGA: Sidang Walkot Manado Molor

Itu pun, F-PDIP tidak menggunakan bahasa yang tegas
Karena ada 2 fraksi yang berbeda pendapat, Ketua DPR Agung Laksono menskors sidang selama 2 jam untuk dilakukan lobi-lobi

BACA JUGA: Liners Tagih Janji Bupati KSB

Namun, hasilnya tetap sama.

Ganjalan RUU Protap hanya satu, yakni belum ada rekomendasi persetujuan dari DPRD SumutKetua DPR Agung Laksono yang memimpin rapat paripurna saat ini membacakan kesimpulan, bahwa DPR menghimbau kepada DPRD Sumut untuk mengupayakan pembentukan Provinsi Tapanuli melalui rapat paripurna.Dengan keputusan seperti itu, janji DPR untuk mengesahkan RUU Protap akhir 2008, tidak terpenuhiDalam masa sidang kali ini, yang dimulai pekan lalu, DPR berencana akan membahas lagi RUU ProtapSenin (2/2) lalu, ketika belum terjadi tragedi yang menimpa Ketua DPRD Sumut Aziz Angkat, anggota Komisi II DPR Pastor Saut Hasibuan mengatakan, "Kita akan selesaikan pada masa sidang sekarang."

Namun, karena tragedi itu, sikap Komisi II DPR tampaknya berubahAkankah RUU Protap tetap dilanjutkan pembahasannya? Wakil Ketua Komisi II DPR Sayuti Asyathri dari Partai Amanat Nasional, tercenung sejenak saat menerima pertanyaan ituDia menghela nafas panjang"Kalau ada kekerasan sampai seperti itu, bagaimana ya," ucapnya kepada JPNN di gedung DPR, Selasa (3/2)Dia pun tak mau menjawab tegas, dilanjutkan apa tidak pembahasan RUU Protap itu.

Komisi II DPR Berbela Sungkawa
anggota Komisi II DPR Syaifullah Ma'sumSyaifullah menyatakan bela sungkawa atas meninggalnya Aziz, politisi muda Partai Golkar.

Lebih lanjut Syaifullah mengatakan, kasus di Medan ini merupakan bentuk pemaksaan kehendak oleh sekelompok massa yang menghendaki disahkannya RUU ProtapMenurutnya, aspirasi pemekaran yang tidak berdasarkan kondisi obyektif masyarakat memang biasanya memicu konflikDisebutkan, dengan kejadian tersebut, justru menimbulkan keengganan masyarakat mendukung aspirasi pemekaran.

"Kasus ini menjadi bumerangKita menjadi antipati terhadap aspirasi pemekaran," ujar politisi dari PKB itu kepada JPNN di gedung DPR, Senayan, Selasa (3/2)Dengan tegas dia mengatakan, sepanjang belum ada persetujuan DPRD Sumut, Komisi II tidak akan menyetujui RUU Protap.

Dia berharap, masyarakat di daerah lain harus menjadikan kasus Medan itu sebagai pelajaran"Jangan memperjuangkan aspirasi dengan cara kekerasan, karena akan semakin mempersulit persoalan," pesannya(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Depsos Kirim Bantuan Banjir ke Jateng-Jatim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler