Kadin Ingin Optimalkan Peran BP Batam sebagai Operator FTZ

Rabu, 30 November 2016 – 11:19 WIB
Kantor BP Batam. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - BATAM - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepri menggelar rapat pimpinan (rapim) di Hotel Sahid, Batamcentre, Batam, Kepri, Selasa (29/11). 

Rapim ini bertujuan untuk menetapkan program kerja dan mengevaluasi kinerja anggota Kadin Kepri selama periode aktif.

BACA JUGA: Massa Aksi Bela Islam III Sumbar Menuju Jakarta

"Rapim ini ingin menggambarkan rumusan tentang arah pengembangan kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas di masa mendatang untuk disesuaikan dengan arah kebijakan dari pusat," ucap Ketua Kadin Kepri, Achmad Makruf Maulana saat memberikan kata sambutan.

Selain itu, Kadin Kepri ingin mengambil bagian dalam merumuskan dan memperjuangkan harmonisasi regulasi dan penyelesaian tumpang tindih kewenangan khususnya di Batam.

BACA JUGA: Terminal Angkot Makin Terpuruk, Penumpang Ogah Datang

"Sedangkan untuk Bintan dan Karimun diupayakan untuk penguatan menjadi kawasan ekonomi khusus sesuai potensi daerah," jelasnya seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group) hari ini.

Kadin Kepri sebagai wadah pengusaha ingin mengoptimalisasi tugas dan fungsi BP Batam, BP Bintan, dan BP Karimun sebagai operator pembangunan di wilayah Free Trade Zone (FTZ).

BACA JUGA: UWTO Permukiman Diusulkan Menggunakan Tarif Lama

"Kami juga akan mendesak pemerintah pusat hilangkan berbagai hambatan birokrasi di wilayah FTZ Batam Bintan Karimun (BBK)," jelasnya.

Kemudian mengusulkan revisi berbagai aturan yang terkait dengan kelancaran implementasi FTZ di BBK sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2009 dan peraturan turunannya.

"Dan mengusulkan untuk diterbitkannya peraturan pemeritnah tentang Dewan Kawasan (DK) Batam, Bintan, Karimun, seperti Dewan Kawasan Sabang," ungkapnya.

Sedangkan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun yang hadir dalam acara ini meminta Kadin Kepri untuk berperan aktif dalam membangun perekonomian Batam.

Pemerintah pusat kata Nurdin telah membatalkan 11 Peraturan Menteri (Permen) dan 1526 Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) dengan tujuan untuk menghilangkah birokrasi yang menghambat kompetisi dalam dunia usaha.

"Makanya, Kadin Kepri diharapkan dapat mengeluarkan kebijakan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di Kepri," pungkasnya.(leo/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Astaga! Nenek 91 Tahun Tercebur di Sumur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler