UWTO Permukiman Diusulkan Menggunakan Tarif Lama

Rabu, 30 November 2016 – 10:24 WIB
Taba Iskandar (kanan). Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - BATAM - Tim Teknis Dewan Kawasan (DK) Batam mengusulkan perpanjangan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) untuk rumah sederhana menggunakan tarif lama. 

Usulan itu masih digodok bersama sejumlah kementerian anggota DK Batam di Jakarta.

BACA JUGA: Astaga! Nenek 91 Tahun Tercebur di Sumur

"Kriteria rumah sederhana itu memiliki luas 200 meter ke bawah," kata anggota DK Batam, Taba Iskandar kepada Batam Pos (Jawa Pos Group).

Taba mengatakan, usulan ini merupakan masukan dari sejumlah pihak, termasuk warga Batam yang tinggal di permukiman sederhana. 

BACA JUGA: Panas! Bupati Sebut DPRD Mimika Tidak Ada Lagi, Kosongkan Kantor

Menurutnya, kenaikan tarif UWTO untuk permukiman sangat membebani warga, terutama kalangan menengah ke bawah.

"Makanya, sebaiknya UWTO untuk permukiman sederhana tidak perlu naik," kata Taba.

BACA JUGA: Bus Masih Dilarang Bawa Pendemo 212 ke Jakarta

Taba melanjutkan, pihaknya juga tengah merumuskan tarif UWTO sebagai revisi atas tarif baru UWTO yang telah ditetapkan PMK Nomor 148 Tahun 2016. Dia berjanji, revisi tarif UWTO itu juga tidak akan terlalu membebani semua pihak.

"Tetap ada kenaikan, tapi maksimal 200 persen," katanya.

Menurut Taba, angka baru untuk tarif UWTO akan membedakan tarif perpanjangan dan tarif alokasi lahan baru. Tim Teknis juga usul tarif UWTO ditentukan sesuai dengan kelompok peruntukannya.

Sayangnya, Taba tidak menjelaskan target penyelesaian rumusan tarif baru ini. Ia hanya berjanji Tim Teknis DK Batam akan menyelesaikan secepatnya.

Sementar Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepri meminta Badan Pengusahaan (BP) Batam, Bintan, dan Karimun fokus pada pembangunan di kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas (Free Trade Zone/FTZ) Batam, Bintan, dan Karimun (BBK).

"Kami juga akan mendesak pemerintah pusat hilangkan berbagai hambatan birokrasi di wilayah FTZ Batam Bintan Karimun (BBK)," kata Ketua Kadin Kepri, Achmad Makruf Maulana, dalam rapat pimpinan (rapim) di Hotel Sahid, Batamcentre, Selasa (29/11). 

Kadin Kepri juga mengusulkan revisi berbagai aturan yang terkait dengan kelancaran implementasi FTZ di BBK sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2009 dan peraturan turunannya.

"Dan mengusulkan untuk diterbitkannya peraturan pemeritnah tentang Dewan Kawasan (DK) Batam, Bintan, Karimun, seperti Dewan Kawasan Sabang," ungkapnya.

Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, yang hadir dalam acara ini meminta Kadin Kepri untuk berperan aktif dalam membangun perekonomian Batam.

Pemerintah pusat, kata Nurdin, telah membatalkan 11 Peraturan Menteri (Permen) dan 1526 Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) dengan tujuan untuk menyederhanakan birokrasi perizinan yang selama ini kerap menghambat kompetisi dalam dunia usaha.

"Makanya, Kadin Kepri diharapkan dapat mengeluarkan kebijakan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di Kepri," katanya.(leo/ray/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Sibuk Razia Warga yang Akan ke Jakarta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler