Kaitan Bonaran-Anggodo Dibeber di MK

Jumat, 25 Maret 2011 – 15:02 WIB

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (25/3) menggelar sidang perdana sengketa pemilukada Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) yang diajukan pasangan Dina Riana Samosir- Hikmal Batubara dan Albiner Sitompul-Steven Simanungkalit.

Gugatan kedua pasangan itu disidangkan bersama, dan materi gugatannya pun samaPengacara senior, Bambang Widjojanto dan Iskandar Sonhaji, ikut melapis tim pengacara Dina-Hikmal yang juga melibatkan pengacara Roder Nababan.

Bambang Wdjojanto, dalam gugatannya, meminta hakim MK memutuskan pemilukada ulang dan mencoret pasangan Raja Bonaran Situmeang

BACA JUGA: Anis: Masih Ada Tiga Serangan Lagi ke PKS

Alasannya, dalam putusan perkara Anggodo Widjojo, nama Bonaran disebut sebagai pihak yang ikut 'bersama-sama'.

Dibeberkan Bambang, bahwa Raja Bonaran Situmeang dalam pertimbangan hukum putusan KPK No
13/PID-B/TPK/2010/PN,JKT PST, tanggal 31 Agustus 2010 pada perkara terdakwa Anggodo Widjoyo dikemukakan “Terdakwa bersama-sama dengan Radja Bonaran Situmeang … dengan maksud untuk mencegah atau merintangi proses penyidikan tersangka Anggodo Widjoyo …”.

Bonaran sendiri tidak hadir dalam sidang itu

BACA JUGA: Mahfud MD : Pengajuan Capres Sebaiknya Tetap Dari Parpol

Seperti diketahui, pleno KPU Tapteng 17 Maret 2011 menetapkan pasangan Bonaran-Syukran Tandjung sebagai pemenang mutlak
(sam/jpnn)

BACA JUGA: MK Tak Bisa Batalkan Kemenangan Pelaku Politik Uang

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKB Tolak Capres Independen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler