JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (25/3) menggelar sidang perdana sengketa pemilukada Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) yang diajukan pasangan Dina Riana Samosir- Hikmal Batubara dan Albiner Sitompul-Steven Simanungkalit.
Gugatan kedua pasangan itu disidangkan bersama, dan materi gugatannya pun samaPengacara senior, Bambang Widjojanto dan Iskandar Sonhaji, ikut melapis tim pengacara Dina-Hikmal yang juga melibatkan pengacara Roder Nababan.
Bambang Wdjojanto, dalam gugatannya, meminta hakim MK memutuskan pemilukada ulang dan mencoret pasangan Raja Bonaran Situmeang
BACA JUGA: Anis: Masih Ada Tiga Serangan Lagi ke PKS
Alasannya, dalam putusan perkara Anggodo Widjojo, nama Bonaran disebut sebagai pihak yang ikut 'bersama-sama'.Dibeberkan Bambang, bahwa Raja Bonaran Situmeang dalam pertimbangan hukum putusan KPK No
Bonaran sendiri tidak hadir dalam sidang itu
BACA JUGA: Mahfud MD : Pengajuan Capres Sebaiknya Tetap Dari Parpol
Seperti diketahui, pleno KPU Tapteng 17 Maret 2011 menetapkan pasangan Bonaran-Syukran Tandjung sebagai pemenang mutlakBACA JUGA: MK Tak Bisa Batalkan Kemenangan Pelaku Politik Uang
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKB Tolak Capres Independen
Redaktur : Tim Redaksi