MK Tak Bisa Batalkan Kemenangan Pelaku Politik Uang

Jika Tidak Berpengaruh Signifikan Pada Perolehan Suara

Jumat, 25 Maret 2011 – 05:05 WIB

JAKARTA - Terbuktinya politik uang (money politics) dalam Pemilukada tak serta-merta menjadikan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membatalkan kemenangan calon terpilihPasalnya, MK hanya bisa membatalkan kemenangan pasangan calon yang melakukan money politics secara terstruktur, massif dan sistematis.

Hal itu disampaikan Ketua MK Mahfud MD di ruang pleno MK, Kamis (24/3) sore, usai membacakan putusan atas sengketa hasil Pemilukada Natuna

BACA JUGA: PKB Tolak Capres Independen

Mahfud menyatakan, dalam Pemilukada Natuna itu money politics memang terjadi


Hanya saja, money pilitics itu tidak membatalkan kemenangan lantaran tidak signifikan mempengaruhi perolehan suara para pasangan calon

BACA JUGA: MK Kuatkan Kemenangan Pelaku Politik Uang

"Tadi money politics-nya terbukti, tapi tidak membatalkan
Kecuali kalau angkanya signifikan atau terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif," ucap Mahfud

BACA JUGA: Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pemilukada Tapteng



Meski MK tidak membatalkan kemenangan calon yang melakukan money politics, namun Mahfud mengingatkan bahwa pelakunya tetap harus dihukumNamun wewenang untuk mengadili kasus money politics bukanlah di MK"Apakah itu tidak dihukum" Itu dihukum, tapi di peradilan pidana," tandas Mahfud

Sebelumnya MK pada persidangan kemarin menolak seluruh gugatan atas hasil Pemilukada Natuna yang diajukan pasangan Raja Amirullah-Daeng AmharPasalnya, MK tidak menemukan adanya kecurangan yang masif, terstruktur dan sistematis yang dapat memengaruhi hasil Pemilukada Natuna yang dimenangi pasangan ilyas Sabli-Imalko itu.

Meski menolak gugatan Raja Amirullah-Daeng Amhar, namun MK menganggap money politics oleh kubu Ilyas Sabli pada Pemilukada Natuna memang benar-benar terjadiHakim Konstitusi Muhammad Alim saat membacakan pertimbangan sebelum putusan diucapkan menguraikan, money politics oleh pasangan Ilyas Sabli-Imalko memang terjadi di Desa Sabang Mawang, Semedang, dan Sedanau Timur, di Kecamatan Bunguran Barat

"Tetapi bukti surat dan keterangan saksi dari Pemohon tidak cukup meyakinkan bahwa politik uang yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Ilyas Sabli-Imalko) di Desa Sabang Mawang, Desa Semedang, dan Desa Sedanau Timur dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif," ucap M Alim.

Demikian pula dengan money politics yang dilakukan sendiri oleh Ilyas Sabli terkait uang Rp 400 juta untuk Ali Musa"Menurut Mahkamah, benar Ali Musa telah menerima uang dari Ilyas Sabli (Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 4)
dengan maksud untuk dibagikan kepada masyarakat pemilih," ucap Muhamamd Alim.

Hanya saja berdasarkan bukti tertulis dan keterangan saksi dalam persidangan, ternyata uang tersebut tidak pernah dibagikan oleh Ali Musa kepada masyarakat pemilih"Sehingga tidak ada pengaruhnya kepada pemilih dan tidak mempengaruhi perolehan suara dari masing-masing pasangan calon," tandas M Alim(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Ingin Langsung Awasi Intel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler