JAKARTA - Keinginan kalangan senator agar pintu masuk bagi calon presiden dari kalangan independen dibuka lewat amandemen ke-5 UUD 1945, dipastikan tak akan berjalan mulusPartai Kebangkitan Bangsa sudah memastikan menolak wacana tersebut.
Ketua Umum DPP PKB A
BACA JUGA: MK Kuatkan Kemenangan Pelaku Politik Uang
Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa belum ada ada pintu pengajuan capres selain dari partai politikBACA JUGA: Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pemilukada Tapteng
Raden Saleh, Jakarta, Kamis (24/3)Menurut dia, di hampir semua negara, presiden juga berasal dari parpol
BACA JUGA: DPR Ingin Langsung Awasi Intel
Karena, parpol lah yang masih dianggap sebagai pintu masuk sistem demokrasi"Di negara manapun, teori politik manapun, calon presiden ya dari parpol," tandasnyaSelain itu, tambah dia, keberadaan capres dari kalangan independen berpotensi menimbulkan konflik ideologi pimpinanMeski terlihat sederhana, hal tersebut bisa menjadi persoalan yang serius dalam menjalankan pemerintahan nantinya
"Kalau dari parpol itu jelas keidentitasannya, kepemimpinannya, kelembagaannyaTapi, kalau independen, apakah lantas hanya mewakili ideologi individu bersangkutan" tandasnya
Disinggung terkait berbagai kelemahan dan kekurangan parpol selama ini, Muhaimin mengakuinyaMeski demikian, tetap tidak bisa dijadikan alasan untuk membuka ruang bagi capres independen"Kalau parpol ada yang nyeleweng atau ada kekuarangan, itu wajar, karena sesungguhnya kita ini masih baru dalam berparpol," imbuh menteri tenaga kerja dan transmigrasi tersebut
Meski demikian, Muhaimin menyatakan, kalau pihaknya tetap terbuka dengan wacana perubahan kelima UUD 1945 atas sejumlah pasalTentu, di luar wacana capres independentPelaksanaanya, bisa tahun ini atau 2012 nanti"Kami sebetulnya tetap siap bekerjasama dengan DPD, semangatnya adalah penguatan demokrasi lewat konstitusi," tandasnya
Dalam draf amandemen yang telah disusun DPD, dalam Pasal 6A bagian kedua memang disebutkan, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden berasal dari usulan partai peserta pemilihan umum atau perseoranganSelain itu, hal strategis lainnya, adalah upaya melakukan kembali penguatan fungsi dan kewenangan DPD
Secara terpisah, pengamat hukum tata negara UGM Fajrul Falakh berpandangan lainMenurut dia, parpol seharusnya tidak perlu alergi terhadap wacana capres independenMenurut dia, keberadaan capres independent relevan karena selain mengakomodasi elemen masyarakat di luar parpol, juga sebagai koreksi terhadap parpol"Karenanya, parpol seharusnya tak perlu resisten, buat saja aturan yang sangat berat," ujar Fajrul
Menurut dia, kendala utama capres independen tentu adalah keberadaan UU Parpol yang menyaratkan syarat parpol atau gabungan parpol dalam mengajukan capresYaitu, memiliki suara 20 persen pada pemilu legislatifJumlah tersebut setara dengan 112 kursi di DPR
Jika diasumsikan, satu kursi setara 400 ribu suara konstituen, maka calon independen setidaknya sudah harus mengumpulkan dukungan awal sekitar 50 juta suara"Dari ini saja tidak akan mudah capres independent bisa maju, jadi tidak dilarang-larang," imbuhnya(dyn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Kuatkan Keputusan KPU Rohul
Redaktur : Tim Redaksi